Bupati Kudus Ancam Beri SP dan Cabut Status Desa Wisata Tak Aktif
Anggara Jiwandhana
Senin, 25 Juli 2022 08:24:02
MURIANEWS, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo mengancam akan menjatuhkan surat peringatan (SP) kepada desa wisata di
Kudus yang tak aktif berprogres. Terutama jika dalam enam bulan terakhir, desa wisata tak melakukan kegiatan apapun.
Di Kabupaten Kudus sendiri, kini terdapat 28 desa wisata yang telah mengantongi SK. Kemudian, ada lima desa yang kini menjadi rintisan desa wisata dan tinggal menunggu turunnya SK.
”Kalau tidak ada progres tentunya di SP dulu, kalau tidak diindahkan ya sudah SK-nya dicabut saja,” kata Hartopo, Senin (25/7/2022).
Untuk mendukung kebijakan ini, dia mengatakan sudah ada tim verifikasi yang akan melakukan penilaian berkala. Oleh karenanya, Hartopo berharap desa-desa wisata lebih giat dan lebih kreatif lagi dalam mengembangkan potensi lokalnya.
”Jadi misalkan kopi muria ini
tagline-nya menuju dunia, ya diubah saja
mindset-nya jadi mendunia, biar langsung sampai. Tidak perjalanan terus,” ujarnya.
Baca: Kudus Ingin Patenkan Kopi Muria, Tak Mau ‘Kecolongan’ LagiHartopo pun mewanti-wanti desa wisata yang kini telah diberi surat ketetapan (SK) untuk lebih aktif dan bergeliat kembali. Utamanya dalam hal mempromosikan potensi desanya masing-masing.
Hartopo pun mewanti-wanti desa wisata yang kini telah diberi surat ketetapan (SK) untuk lebih aktif dan bergeliat kembali. Utamanya dalam hal mempromosikan potensi desanya masing-masing.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Mutrikah menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan pada desa-desa wisata. Dengan harapan, tidak ada yang dicabut SK desa wisatanya.
Baca: Miniatur Rumah Adat Buatan Pemuda Kudus Ini Istimewa, Segini HarganyaTika pun tidak memungkiri banyak dari pengurus desa wisata yang tak hanya berkecimpung di satu bidang itu saja. Mereka punya pekerjaan lain, sehingga terkadang mengesampingkan desa wisatanya.”Walau begitu kami pastikan mereka akan tetap kami bina dan kami bimbing agar desa wisata masih tetap berjalan dengan baik,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_294122" align="alignleft" width="1280"]

Bupati Kudus HM Hartopo. (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo mengancam akan menjatuhkan surat peringatan (SP) kepada desa wisata di
Kudus yang tak aktif berprogres. Terutama jika dalam enam bulan terakhir, desa wisata tak melakukan kegiatan apapun.
Di Kabupaten Kudus sendiri, kini terdapat 28 desa wisata yang telah mengantongi SK. Kemudian, ada lima desa yang kini menjadi rintisan desa wisata dan tinggal menunggu turunnya SK.
”Kalau tidak ada progres tentunya di SP dulu, kalau tidak diindahkan ya sudah SK-nya dicabut saja,” kata Hartopo, Senin (25/7/2022).
Untuk mendukung kebijakan ini, dia mengatakan sudah ada tim verifikasi yang akan melakukan penilaian berkala. Oleh karenanya, Hartopo berharap desa-desa wisata lebih giat dan lebih kreatif lagi dalam mengembangkan potensi lokalnya.
”Jadi misalkan kopi muria ini
tagline-nya menuju dunia, ya diubah saja
mindset-nya jadi mendunia, biar langsung sampai. Tidak perjalanan terus,” ujarnya.
Baca: Kudus Ingin Patenkan Kopi Muria, Tak Mau ‘Kecolongan’ Lagi
Hartopo pun mewanti-wanti desa wisata yang kini telah diberi surat ketetapan (SK) untuk lebih aktif dan bergeliat kembali. Utamanya dalam hal mempromosikan potensi desanya masing-masing.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Mutrikah menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan pada desa-desa wisata. Dengan harapan, tidak ada yang dicabut SK desa wisatanya.
Baca: Miniatur Rumah Adat Buatan Pemuda Kudus Ini Istimewa, Segini Harganya
Tika pun tidak memungkiri banyak dari pengurus desa wisata yang tak hanya berkecimpung di satu bidang itu saja. Mereka punya pekerjaan lain, sehingga terkadang mengesampingkan desa wisatanya.
”Walau begitu kami pastikan mereka akan tetap kami bina dan kami bimbing agar desa wisata masih tetap berjalan dengan baik,” tandasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha