Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memutuskan untuk menghentikan Memorandum of Understanding (MoU) dengan investor Tiongkok bernama Holly Chang. Investor ini sebelumnya tertarik membangun mal di lahan bekas Matahari Kudus dan Gedung Ngasirah.

Hal tersebut dilakukan karena investor tersebut tidak berprogres apa-apa selama kurun waktu enam bulan, terhitung sejak penandatanganan MoU pada Maret 2022 lalu.

”Sudah enam bulan benar, nanti segera kami surati ke sana (Tiongkok) karena memang tidak ada progres,” ucap Bupati Kudus HM Hartopo, Senin (8/8/2022).

Pemkab, lanjut Hartopo, tidak akan eman melepas investor luar negeri tersebut, mengingat progres yang dibuat oleh mereka juga sangat minim. Selain itu, pemutusan MoU juga dilandasi pada isi MoU itu sendiri.

Baca: Soal Lahan eks-Matahari, Kudus Bakal Setop MoU Investor Tiongkok

Di mana bertuliskan Pemkab Kudus dipersilahkan memutus MoU ketertarikan bilamana pihak investor tidak berprogres selama kurun waktu enam bulan.

”Tidak apa-apa nanti kami tawarkan kepada investor dalam negeri saja. Yang dalam negeri juga banyak yang minat,” sambungnya.

Pemkab, saat ini akan terus berupaya meningkatkan komunikasi dengan sejumlah investor lainnya.

Hartopo sendiri, menginginkan lahan bekas bangunan Mal Matahari tersebut kembali menjadi mal lagi dan bisa menyambung ke Kudus Extension Mall yang berada di sebelah timur lahan tersebut.”Kalau dari kami tentunya ingin itu dibangun mal lagi, sementara kalau di Ngasirah itu hotel bintang empat lah minimal,” pungkasnya.Baca: Lokasi Ini Jadi Titik Strategis Gondola di Rahtawu KudusSebagai informasi, Holly Chang bersama rekannya pernah menyambangi Kabupaten Kudus untuk meninjau lokasi strategis yang dia minati.Beberapa di antaranya adalah bakal proyek pembangunan kereta gantung di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog.Selepasnya, dia juga turut mampir di dua lahan mangkrak yang ada di Kabupaten Kudus, yakni di lahan bekas Gedung Pertemuan Ngasirah dan bekas bangunan Mall Matahari. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler