Segera Berkirim Surat, Pemkab Kudus Hentikan MoU Investor Tiongkok
Anggara Jiwandhana
Kamis, 11 Agustus 2022 13:15:09
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus berencana mengirimkan surat pemberitahuan terkait penghentian Memorandum of Understanding (MoU) dengan investor Tiongkok bernama Holly Chang.
Pasalnya, sejak MoU diteken Februari lalu, progress yang dilakukan oleh investor asing tersebut sangat minim. Sementara MoU tersebut akan berakhir 22 Agustus 2022 mendatang.
Padahal, Holly sebelumnya mengaku tertarik membangun mal di eks Gedung Ngasirah dan Matahari Kudus.
Baca: Lirikan Investor Tiongkok ke Bekas Matahari Kudus Tak BerlanjutKepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Eko Djumartono mengatakan, pemerintah daerah akan menyurati mereka pada tanggal 21 Agustus mendatang. Atau sehari sebelum berakhirnya MoU antara Pemkab dan Holly berakhir.
”Masa berlaku MoU adalah mulai bulan Febuari kemarin dan berakhir di bulan ini tepatnya tanggal 22 Agustus, sebelum itu akan kami kirimkan surat pemberitahuan,” ucap dia, Kamis (11/8/2022).
Eko menambahkan, selama MoU diteken, belum ada progres khusus yang dilakukan oleh Holly Chang. Sehingga Pemkab Kudus memutuskan untuk menghentikan kesepakatan hitam di atas putih tersebut.
Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan pemerintah daerah tidak akan eman melepas investor luar negeri tersebut, mengingat progres yang dibuat oleh mereka juga sangat minim.
Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan pemerintah daerah tidak akan eman melepas investor luar negeri tersebut, mengingat progres yang dibuat oleh mereka juga sangat minim.
Baca: Apa Kabar Investor Tiongkok yang Lirik Lahan Mangkrak di Kudus?Selain itu, pemutusan MoU juga dilandasi pada isi MoU itu sendiri. Di mana Pemkab Kudus dipersilahkan memutus MoU ketertarikan bilamana pihak investor tidak berprogres selama kurun waktu enam bulan”Tidak apa-apa nanti kami tawarkan kepada investor dalam negeri saja, orang juga yang dalam negeri banyak yang minat,” sambungnya.Pemkab, saat ini akan terus berupaya meningkatkan komunikasi dengan sejumlah investor lainnya. Hartopo sendiri, menginginkan lahan bekas bangunan Mal Matahari tersebut kembali menjadi mal lagi dan bisa menyambung ke Kudus Extension Mall yang berada di sebelah timur lahan tersebut.”Kalau dari kami tentunya ingin itu dibangun mal lagi, sementara kalau di Ngasirah itu hotel bintang empat lah minimal,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_308115" align="alignleft" width="1280"]

Calon investor Pemkab Kudus Holly Chang (hitam) (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus berencana mengirimkan surat pemberitahuan terkait penghentian Memorandum of Understanding (MoU) dengan investor Tiongkok bernama Holly Chang.
Pasalnya, sejak MoU diteken Februari lalu, progress yang dilakukan oleh investor asing tersebut sangat minim. Sementara MoU tersebut akan berakhir 22 Agustus 2022 mendatang.
Padahal, Holly sebelumnya mengaku tertarik membangun mal di eks Gedung Ngasirah dan Matahari Kudus.
Baca: Lirikan Investor Tiongkok ke Bekas Matahari Kudus Tak Berlanjut
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Eko Djumartono mengatakan, pemerintah daerah akan menyurati mereka pada tanggal 21 Agustus mendatang. Atau sehari sebelum berakhirnya MoU antara Pemkab dan Holly berakhir.
”Masa berlaku MoU adalah mulai bulan Febuari kemarin dan berakhir di bulan ini tepatnya tanggal 22 Agustus, sebelum itu akan kami kirimkan surat pemberitahuan,” ucap dia, Kamis (11/8/2022).
Eko menambahkan, selama MoU diteken, belum ada progres khusus yang dilakukan oleh Holly Chang. Sehingga Pemkab Kudus memutuskan untuk menghentikan kesepakatan hitam di atas putih tersebut.
Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan pemerintah daerah tidak akan eman melepas investor luar negeri tersebut, mengingat progres yang dibuat oleh mereka juga sangat minim.
Baca: Apa Kabar Investor Tiongkok yang Lirik Lahan Mangkrak di Kudus?
Selain itu, pemutusan MoU juga dilandasi pada isi MoU itu sendiri. Di mana Pemkab Kudus dipersilahkan memutus MoU ketertarikan bilamana pihak investor tidak berprogres selama kurun waktu enam bulan
”Tidak apa-apa nanti kami tawarkan kepada investor dalam negeri saja, orang juga yang dalam negeri banyak yang minat,” sambungnya.
Pemkab, saat ini akan terus berupaya meningkatkan komunikasi dengan sejumlah investor lainnya. Hartopo sendiri, menginginkan lahan bekas bangunan Mal Matahari tersebut kembali menjadi mal lagi dan bisa menyambung ke Kudus Extension Mall yang berada di sebelah timur lahan tersebut.
”Kalau dari kami tentunya ingin itu dibangun mal lagi, sementara kalau di Ngasirah itu hotel bintang empat lah minimal,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Supriyadi