Dua Kali Gagal, DPRD Kudus Kembali Godok Ranperda soal CSR
Anggara Jiwandhana
Kamis, 18 Agustus 2022 16:13:37
MURIANEWS, Kudus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Jawa Tengah, kembali menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tanggung jawab sosial perusahaan tahun 2022 ini.
Ranperda tersebut, sebenarnya sudah dua kali dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kudus. Namun dua kali juga gagal dilakukan pengesahan.
Pada pembahsan kali ini, ranperda itu berubah nama menjadi Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Sebelumnya, ranperda tersebut memiliki nama Ranperda CSR Perusahaan.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus HM Sutriyono memastikan akan sepenuhnya mengawal pembahasan ranperda ini. Sehingga manfaat yang bisa dirasakan masyarakat melalui aturan tersebut bisa segera terwujud.
”Dalam naskah akademik yang kini tengah kami bahas, ruang lingkup ranperda TJSLP ini nanti akan meliputi penyelenggaraan TJSLP dalam hal perencanaan, pelaksanaan, evaluasi hingga pembiayaan,” katanya, Kamis (18/8/2022).
Ketika ranperda ini disahkan, lanjutnya, setiap perusahaan juga diwajibkan membuat rencana kegiatan tahunan perusahaan. Di mana isinya adalah berupa program dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TJSLP.”Ranperda ini juga akan membuat perusahaan ikut bertanggung jawab membantu program pembangunan yang dicanangkan Pemerintah Daerah yang tentunya memiliki tujuan menyejahterakan masyarakatnya,” sambungnya.Sementara terkait berapa persentase dana CSR yang akan diwajibkan bagi perusahaan, Sutriyono mengatakan hal tersebut diserahkan dalam pembahasan di panitia khusus (pansus) di DPRD. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_262264" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrasi: Anggota DPRD Kabupaten Kudus mengikuti sidang paripurna. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Jawa Tengah, kembali menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tanggung jawab sosial perusahaan tahun 2022 ini.
Ranperda tersebut, sebenarnya sudah dua kali dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kudus. Namun dua kali juga gagal dilakukan pengesahan.
Pada pembahsan kali ini, ranperda itu berubah nama menjadi Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Sebelumnya, ranperda tersebut memiliki nama Ranperda CSR Perusahaan.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus HM Sutriyono memastikan akan sepenuhnya mengawal pembahasan ranperda ini. Sehingga manfaat yang bisa dirasakan masyarakat melalui aturan tersebut bisa segera terwujud.
”Dalam naskah akademik yang kini tengah kami bahas, ruang lingkup ranperda TJSLP ini nanti akan meliputi penyelenggaraan TJSLP dalam hal perencanaan, pelaksanaan, evaluasi hingga pembiayaan,” katanya, Kamis (18/8/2022).
Ketika ranperda ini disahkan, lanjutnya, setiap perusahaan juga diwajibkan membuat rencana kegiatan tahunan perusahaan. Di mana isinya adalah berupa program dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TJSLP.
”Ranperda ini juga akan membuat perusahaan ikut bertanggung jawab membantu program pembangunan yang dicanangkan Pemerintah Daerah yang tentunya memiliki tujuan menyejahterakan masyarakatnya,” sambungnya.
Sementara terkait berapa persentase dana CSR yang akan diwajibkan bagi perusahaan, Sutriyono mengatakan hal tersebut diserahkan dalam pembahasan di panitia khusus (pansus) di DPRD.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha