Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) milik  Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, siap diimplementasikan tahun 2022 ini.

Melalui perda tersebut, diharapkan nilai investasi yang akan masuk di Kota Kretek akan semakin meningkat. Mengingat ketersediaan lahan investasi pada perda tersebut bertambah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus Agus Budi Satriyo menyatakan hal tersebut, Jumat (19/8/2022).

”Jadi kami yakin bisa mendongkrak investasi, setidaknya nanti di akhir tahun 2022,” katanya.

Dia menyampaikan, pemerintah memang telah menambah luasan cakupan area ataupun lahan investasinya di Kota Kretek untuk menarik minat investor masuk ke Kudus.

Baca: Pelat Nomor Putih Sudah Beredar di Kudus, Baru untuk Mobil

Ketetapannya pun telah tertuang di Perda anyar itu. Di mana ketersediaan lahan investasi sebelumnya hanya seluas 1.132 hektare kini ditambah menjadi 2.300 hektare.
Ketetapannya pun telah tertuang di Perda anyar itu. Di mana ketersediaan lahan investasi sebelumnya hanya seluas 1.132 hektare kini ditambah menjadi 2.300 hektare.”Nah dengan perluasan lahan investasi, harapannya juga makin banyak investor yang masuk ke sini,” sambungnya.Target ivestasi Kabupaten Kudus yang dibebankan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun 202 ini adalah sebesar Rp 3,10 triliun. Target tersebut, turun drastis dibandingkan target pada tahun lalu yang mencapai Rp 9 triliun.Baca: Investasi di Kudus Diprediksi Baru Nanjak Tahun DepanPihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar target itu bisa terlaksana setidaknya sampai akhir tahun ini. ”Setidaknya akhir tahun nanti akan mendekati,” ungkapnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler