– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, akan punya wewenang untuk mengawasi pelaksanaaan program CSR atau bina lingkungan dari semua perusahaan yang ada di Kudus.
Hal tersebut bisa dilakukan bila Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bisa disahkan tahun ini oleh DPRD Kudus.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bamperda) DPRD Kudus Sutriyono menyampaikan, dalam ranperda itu perusahaan juga diwajibkan membuat rencana kegiatan tahunan perusahaan yang isinya berupa program dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TJSLP atau bina lingkungan.
Mereka kemudian harus melaporkan program kegiatan yang dilakukan dengan dana bina lingkungan yang dimilikinya.
”Pemkab punya wewenang mengawasinya di sana, bupati Kudus juga akan diberi kewenangan untuk membentuk tim penyelenggaraan TJSLP atau CSR yang beranggotakan instansi pemerintah yang berketerkaitan,” katanya, Jumat (19/8/2022).
Sutriyono pun memastikan akan sepenuhnya mengawal pembahasan ranperda ini. Sehingga manfaat yang bisa dirasakan masyarakat melalui aturan tersebut bisa segera terwujud.”Ranperda ini juga akan membuat perusahaan ikut bertanggung jawab membantu program pembangunan yang dicanangkan Pemerintah Daerah yang tentunya memiliki tujuan menyejahterakan masyarakatnya,” pungkasnya.Sebagai informasi, ranperda ini sebenarnya sudah dua kali dibahas oleh Bapemperda DPRD Kudus. Namun dua kali juga gagal dilakukan pengesahan.Pada pembahsan kali ini, ranperda itu berubah nama menjadi Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Sebelumnya, ranperda tersebut memiliki nama Ranperda CSR Perusahaan. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_209084" align="alignleft" width="1024"]

Pendapa Kabupaten Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, akan punya wewenang untuk mengawasi pelaksanaaan program CSR atau bina lingkungan dari semua perusahaan yang ada di Kudus.
Hal tersebut bisa dilakukan bila Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bisa disahkan tahun ini oleh DPRD Kudus.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bamperda) DPRD Kudus Sutriyono menyampaikan, dalam ranperda itu perusahaan juga diwajibkan membuat rencana kegiatan tahunan perusahaan yang isinya berupa program dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TJSLP atau bina lingkungan.
Mereka kemudian harus melaporkan program kegiatan yang dilakukan dengan dana bina lingkungan yang dimilikinya.
”Pemkab punya wewenang mengawasinya di sana, bupati Kudus juga akan diberi kewenangan untuk membentuk tim penyelenggaraan TJSLP atau CSR yang beranggotakan instansi pemerintah yang berketerkaitan,” katanya, Jumat (19/8/2022).
Baca: Dua Kali Gagal, DPRD Kudus Kembali Godok Ranperda soal CSR
Sutriyono pun memastikan akan sepenuhnya mengawal pembahasan ranperda ini. Sehingga manfaat yang bisa dirasakan masyarakat melalui aturan tersebut bisa segera terwujud.
”Ranperda ini juga akan membuat perusahaan ikut bertanggung jawab membantu program pembangunan yang dicanangkan Pemerintah Daerah yang tentunya memiliki tujuan menyejahterakan masyarakatnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, ranperda ini sebenarnya sudah dua kali dibahas oleh Bapemperda DPRD Kudus. Namun dua kali juga gagal dilakukan pengesahan.
Pada pembahsan kali ini, ranperda itu berubah nama menjadi Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Sebelumnya, ranperda tersebut memiliki nama Ranperda CSR Perusahaan.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha