Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Federasi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan agar para pensiunan buruh rokok bisa mendapatkan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Utamanya, mereka yang dalam kategori kurang mampu. Adapun bantuan iurannya nanti bisa melalui JKN yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) milik Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Ketua FSP RTMM-SPSI Kudus Subaan Abdul Rohman menyebutkan bila organisasinya telah memiliki data buruh rokok yang dinilai layak untuk memperoleh ‎bantuan iuran.

Di mana mereka merupakan para buruh rokok yang memang dari latar belakang ekonomi kurang mampu.

”Kami berharap pemerintah bisa mempertimbangkan ini, mereka yang sudah purna bisa diikutkan ke JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI),” katanya, Jumat (19/8/2022).

Baca: Ekspresi Bahagia Buruh Rokok di Kudus Terima BLT: Alhamdulillah…
Baca: Ekspresi Bahagia Buruh Rokok di Kudus Terima BLT: Alhamdulillah…Pemkab, lanjut dia, juga harus bisa mengambil tindakan yang cepat. Mengingat cukup banyak pula buruh rokok yang juga terkena PHK, di mana bila ditotal jumlahnya mencapai ribuan orang.”Kami juga sudah berkoordinasi dengan Ketua DPRD, Dinas Sosial, dan DKK agar usulan ini bisa diterima,” pungkasnya.Sebagai informasi, alokasi DBHCHT yang diterima Pemkab Kudus pada tahun 2022 sebesar Rp 174,23 miliar. Kemudian ditambah silpa tahun 2021 lalu sebesar Rp 117,01 miliar. Sehingga total anggaran tahun ini sebesar Rp 291,24 miliar. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar