Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Masyarakat di Provinsi Jawa Tengah, diminta untuk mencermati prosedur untuk menjadi pekerja migran yang legal. Pasalnya banyak risiko yang bakal ditemui jika nekat menjadi TKI ilegal di luar negeri.

Itu, dikatakan Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Endro Dwi Cahyono dalam sosialisasi penyebarluasan informasi, peluang, mekanisme, dan prosedur kerja di Balai Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

”Kalau ingin bekerja di luar negeri sebaiknya melalui mekanisme yang resmi dan seusai aturan, jangan jadi migran yang ilegal,” katanya yang juga Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Jawa Tengah itu.

Dia menyebutkan, ada dua syarat yang harus dimiliki agar nyaman bekerja di luar negeri sebagai buruh migran. Yang pertama adalah mengantongi visa kerja dan memegang kontrak kerja yang jelas.

Baca: Puluhan TKI Ilegal yang Bakal Berangkat ke Malaysia, Digagalkan TNI AL

Untuk mendapatkannya, warga bisa mendaftar melalui PJTKI resmi.

”Dari mana tau perusahaan itu resmi, cek saja di Dinas Tenaga Kerja di daerah. Jika terdaftar, ada kantornya, akan lebih mudah meminta bantuan jika terjadi sesuatu di luar negeri,” sambungnya.Endro menyebut, buruh migran yang bermasalah di luar negeri umumnya tidak mengantongi visa kerja. Kebanyakan dari mereka, hanya mengantongi visa melancong namun akhirnya memutuskan untuk bekerja.Risiko yang dihadapi yakni rentan ditangkap petugas di luar negeri, mendapat perlakuan buruk dari majikan, hingga mendapat upah yang tidak layak.”Bekerja di luar negeri memang hak setiap warga negara. Namun kalau tidak memiliki keahlian spesifik, sebaiknya berpikir ulang, di wilayah Jawa Tengah juga cukup besar potensi kerjanya, karena mulai jadi tujuan investasi besar,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler