Jumat, 21 November 2025


MURIANEW, Kudus – Bupati  Kudus HM Hartopo menginginkan penindakan pada masyarakat pembuang sampah sembarangan di Kota Kretek bisa dilakukan lebih tegas lagi.

Hal tersebut dilakukan agar lebih jera dan tidak mengulangi perbuatan yang membandel tersebut.

”Kalau perlu dilakukan penindakan sampai sidang saja. Biar mereka kena sanksi sosial juga kena sanksi administrasi,” katanya, Rabu (24/8/2022).

Hartopo menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sebenarnya telah memiliki peraturan daerah yang bisa digunakan untuk menyanksi para pembuang sampah sembarangan.

Namun dalam penindakannya, dirasa masih minim dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) penegak perda.

”Ini yang seharusnya bisa diaktifkan lagi. Biar masyarakat juga tidak sembarangan kalau membuang sampah, ada yang di jalanan sepi, ada yang di sungai, jangan sampai seperti ini,” tandasnya.

Baca: TPA Kudus Mulai Gunakan Metode Sanitary Landfill untuk Urus SampahPemerintah Kabupaten Kudus, menargetkan bisa meraih kembali penghargaan Adipura di tahun 2022 ini. Terakhir kali, Pemkab Kudus meraihnya pada tahun 2018 silam.Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus Abdul Halil mengatakan, sederet persiapan tengah dilakukan dia dan segenap jajarannya.Imbauan kepada masyarakat Kudus, untuk menggalakkan kerja bakti di lingkungan wilayahnya masing-masing pun telah dilakukan. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler