Seratus Ahli Waris Tak Mampu di Kudus Diberi Santunan Kematian
Anggara Jiwandhana
Senin, 29 Agustus 2022 10:03:07
MURIANEWS, Kudus – Sebanyak seratus ahli waris masyarakat kurang mampu asal sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapat santuan kematian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Masing-masing dari mereka, mendapat santunan sebesar Rp 1 juta.
Penyerahan secara simbolis dilakukan Bupati Kudus HM Hartopo di Pendapa Kabupaten
Kudus, Senin (29/8/2022).
Hartopo mengatakan, nominal tersebut memang tidak cukup untuk mencakup semua proses pemakaman dan persiapan lainnya. Pemerintah daerah, kata dia, memang baru bisa mengupayakan jumlah tersebut karena keterbatasan anggaran.
”Ini memang tidak cukup untuk biaya pemakaman dan persiapan-persiapan lainnya, namun kami harap ini bisa sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Ini juga salah satu bentuk empati kami kepada masyarakat,” kata Hartopo.
Baca: Begini Cara Ajukan Santunan Kematian Bagi Warga KudusSelain itu, gotong royong antarwarga di Kabupaten Kudus juga dirasa sudah cukup baik. Sehingga ketika ada tetangga yang terkena musibah, semua saling gotong royong untuk membantu warga yang kesusahan.
”Jadi walaupun ini hanya Rp 1 juta saja, kami rasa sudah lumayan cukup karena biasanya kan banyak tetangga yang membantu entah dari pembelian kafan atau hal-hal lainnya,” sambung dia.
”Jadi walaupun ini hanya Rp 1 juta saja, kami rasa sudah lumayan cukup karena biasanya kan banyak tetangga yang membantu entah dari pembelian kafan atau hal-hal lainnya,” sambung dia.Walau begitu, Hartopo memastikan Pemerintah Kabupaten Kudus akan berupaya menambah nominal rupiah untuk santunan kematian di Kudus di tahun depan.”Bila memang nanti anggarannya tersedia, tentu akan kami tambah kembali,” pungkasnya.Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Agung Karyanto merincikan, untuk jumlah warga yang menerima pencairan kali ini terdiri dari Kecamatan Kaliwungu sembilan orang, Kecamatan Kota 15 orang, kemudian Kecamatan Jati 15 orang.Sementara untuk Kecamatan Undaan ada 13 orang, Kecamatan Mejobo 12 orang, Jekulo 15 orang, Bae empat orang, Kecamatan Gebog delapan orang, dan Kecamatan Dawe sembilan orang.”Sehingga totalnya adalah seratus orang dengan nominal total sebesar Rp 100 juta,” tandasnya.Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_311783" align="alignleft" width="1280"]

Penyerahan santunan kematian oleh Bupati Kudus. (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Sebanyak seratus ahli waris masyarakat kurang mampu asal sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapat santuan kematian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Masing-masing dari mereka, mendapat santunan sebesar Rp 1 juta.
Penyerahan secara simbolis dilakukan Bupati Kudus HM Hartopo di Pendapa Kabupaten
Kudus, Senin (29/8/2022).
Hartopo mengatakan, nominal tersebut memang tidak cukup untuk mencakup semua proses pemakaman dan persiapan lainnya. Pemerintah daerah, kata dia, memang baru bisa mengupayakan jumlah tersebut karena keterbatasan anggaran.
”Ini memang tidak cukup untuk biaya pemakaman dan persiapan-persiapan lainnya, namun kami harap ini bisa sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Ini juga salah satu bentuk empati kami kepada masyarakat,” kata Hartopo.
Baca: Begini Cara Ajukan Santunan Kematian Bagi Warga Kudus
Selain itu, gotong royong antarwarga di Kabupaten Kudus juga dirasa sudah cukup baik. Sehingga ketika ada tetangga yang terkena musibah, semua saling gotong royong untuk membantu warga yang kesusahan.
”Jadi walaupun ini hanya Rp 1 juta saja, kami rasa sudah lumayan cukup karena biasanya kan banyak tetangga yang membantu entah dari pembelian kafan atau hal-hal lainnya,” sambung dia.
Walau begitu, Hartopo memastikan Pemerintah Kabupaten Kudus akan berupaya menambah nominal rupiah untuk santunan kematian di Kudus di tahun depan.
”Bila memang nanti anggarannya tersedia, tentu akan kami tambah kembali,” pungkasnya.
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Agung Karyanto merincikan, untuk jumlah warga yang menerima pencairan kali ini terdiri dari Kecamatan Kaliwungu sembilan orang, Kecamatan Kota 15 orang, kemudian Kecamatan Jati 15 orang.
Sementara untuk Kecamatan Undaan ada 13 orang, Kecamatan Mejobo 12 orang, Jekulo 15 orang, Bae empat orang, Kecamatan Gebog delapan orang, dan Kecamatan Dawe sembilan orang.
”Sehingga totalnya adalah seratus orang dengan nominal total sebesar Rp 100 juta,” tandasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha