Bawaslu Kudus Temukan Ribuan Data Ganda Anggota Parpol
Anggara Jiwandhana
Selasa, 30 Agustus 2022 07:44:40
MURIANEWS, Kudus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah, menemukan adanya dugaan data ganda pada 5.535 anggora partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 mendatang.
Dugaan data ganda itu tersebar di 15 partai politik di Kudus. Mulai dari PDI Perjuangan, PKP, PKS, Prima, Nasdem, PBB, PKN, Garuda, PKB, PAN, Golkar, PPP, Buruh, Parsindo dan Republik Satu.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengungkapkan, atas hasil penyisiran tersebut, Bawaslu Kabupaten Kudus telah melayangkan surat perbaikan sebanyak dua kali ke KPU Kabupaten Kudus.
Surat pertama bernomor 028/PM.00.02/K.JT-15/08/2022 tanggal 17 Agustus 2022 untuk saran perbaikan PPP, Buruh, PBB, PKB dan Prima.
Baca: Namanya Dicatut Parpol, 13 Orang Mengadu ke Bawaslu Kudus
Sedangkan surat kedua saran perbaikan dengan nomor 030/PM.00.02/K.JT-15/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022 untuk hasil pencermatan dugaan ganda internal PDI Perjuangan, PKP, PKS, Nasdem, PKN, Garuda, PAN, Golkar, Parsindo, dan Republik Satu.”Dua surat itu telah ditindaklanjuti oleh mereka (KPU Kudus, red) dan dilakukan perbaikan,” ungkapnya.Sebelum ini, tim penyisiran Bawaslu Kabupaten Kudus juga menemukan dugaan kegandaan eksternal partai politik sebanyak 3.006 keanggotaan partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD pada Pemilu 2024.”Kami masih akan memantau proses-proses dalam tahapan pemilu untuk ke depannya,” terangnya.Minan berharap, partai politik bisa manfaatkan waktu tindaklanjut hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan dengan sebaik-baiknya.Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_306785" align="alignleft" width="1280"]

Bawaslu Kabupaten Kudus. (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah, menemukan adanya dugaan data ganda pada 5.535 anggora partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 mendatang.
Dugaan data ganda itu tersebar di 15 partai politik di Kudus. Mulai dari PDI Perjuangan, PKP, PKS, Prima, Nasdem, PBB, PKN, Garuda, PKB, PAN, Golkar, PPP, Buruh, Parsindo dan Republik Satu.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengungkapkan, atas hasil penyisiran tersebut, Bawaslu Kabupaten Kudus telah melayangkan surat perbaikan sebanyak dua kali ke KPU Kabupaten Kudus.
Surat pertama bernomor 028/PM.00.02/K.JT-15/08/2022 tanggal 17 Agustus 2022 untuk saran perbaikan PPP, Buruh, PBB, PKB dan Prima.
Baca: Namanya Dicatut Parpol, 13 Orang Mengadu ke Bawaslu Kudus
Sedangkan surat kedua saran perbaikan dengan nomor 030/PM.00.02/K.JT-15/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022 untuk hasil pencermatan dugaan ganda internal PDI Perjuangan, PKP, PKS, Nasdem, PKN, Garuda, PAN, Golkar, Parsindo, dan Republik Satu.
”Dua surat itu telah ditindaklanjuti oleh mereka (KPU Kudus, red) dan dilakukan perbaikan,” ungkapnya.
Sebelum ini, tim penyisiran Bawaslu Kabupaten Kudus juga menemukan dugaan kegandaan eksternal partai politik sebanyak 3.006 keanggotaan partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD pada Pemilu 2024.
”Kami masih akan memantau proses-proses dalam tahapan pemilu untuk ke depannya,” terangnya.
Minan berharap, partai politik bisa manfaatkan waktu tindaklanjut hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan dengan sebaik-baiknya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha