Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali menerima aduan masyarakat terkait pencatutan nama mereka dalam keanggotaan partai politik (parpol). Jika sebelumnya ada 13 orang, maka kini bertambah menjadi 17 orang.

Mereka mengadu karena namanya dicatut menjadi anggota partai. Alasan aduan mereka pun berbeda-beda.

Adapun alasannya, dicatut oleh salah satu parpol dan dimasukkan menjadi pengurus dengan posisi wakil ketua. Padahal, belum ada komunikasi dan persetujuan dari yang bersangkutan.

Ada pula yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus parpol, namun namanya masuk di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Alasan lainnya, karena merasa keberatan namanya terdaftar di Sipol.

Baca: Bawaslu Kudus Temukan Ribuan Data Ganda Anggota Parpol

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengungkapkan, jumlah tersebut tercatat hingga 29 Agustus 2022.

”Mereka adalah RR, AG, SM, MU, UM, LM, AS, IN, MAN, MSA, GA, MC, DA, MUAP, RW, AK dan MF,” ucap Minan, Selasa (30/8/2022).

Dari aduan tersebut, Bawaslu Kudus meneruskannya dengan mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kudus. KPU telah memberikan layanan khusus untuk cek keanggotaan parpol.
Bagi masyarakat di Kudus yang merasa tidak menjadi anggota partai politik, tapi setelah namanya di cek melalui http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari nik ternyata masuk di Sipol bisa mengadu ke KPU atau Bawaslu.”Aduan akan kami teruskan ke KPU Kudus untuk dilakukan tindak lanjut,” pungkasnya.Baca: KPU Kudus Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu, Apa Saja yang Diteliti?Bawaslu Kabupaten Kudus juga menemukan 5.535 data ganda anggota partai politik calon peserta Pemilu 2024 mendatang.Dugaan kegandaan internal itu tersebar di 15 partai politik di Kudus. Meliputi PDI Perjuangan, PKP, PKS, Prima, Nasdem, PBB, PKN, Garuda, PKB, PAN, Golkar, PPP, Buruh, Parsindo dan Republik Satu. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler