Kudus Siapkan Dana Rp 6 Miliar untuk Tekan Inflasi, Bisa untuk BLT
Anggara Jiwandhana
Kamis, 1 September 2022 13:44:14
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 6 miliar di tahun 2022 ini. Anggaran tersebut bisa digunakan untuk menekan inflasi di Kota Kretek bilamana sudah terjadi hiperinflasi.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan, anggaran tersebut bisa digunakan untuk sejumlah langkah penanggulangan.
Seperti bantuan langsung tunai (BLT), anggaran untuk menjamin kelancaran distribusi pangan, menjamin stabilitas harga pangan, dan ketersediaan bahan pangan melalui kerja sama antardaerah.
”Mekanismenya sama seperti penanggulangan Covid-19 kemarin. Jadi nanti per OPD (organisasi perangkat daerah) yang melakukan masing-masing program penanggulangannya,” ucap Eko, Kamis (1/9/2022).
Baca: Pemkab Kudus Ancang-Ancang Gunakan BTT untuk Tekan InflasiWalau begitu, pihaknya masih menunggu petujuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, kondisi inflasi di Kabupaten Kudus Jawa Tengah sendiri, dirasa belum memasuki masa hiperinflasi. Sehingga penggunaan BTT untuk penekanan laju tersebut dirasa belum perlu dilakukan.
”Tapi kalau memang nasional menginstruksikan penggunaan BTT ini dilakukan segera, tentu akan kami lakukan segera pula,” pungkasnya.Penggunaan anggaran BTT pemerintah daerah sendiri sudah disarankan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500/4825/SJ.
Baca: TPID Kudus Siapkan Jurus Jitu Cegah Inflasi MelonjakDi mana dalam surat edaran itu, Mendagri Tito meminta pemerintah daerah untuk menggunakan BTT sebagai upaya untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli, kelancaran subsidi, stabilitas harga pangan, dan ketersediaan bahan pangan melalui kerjasama antardaerah serta bantuan sosial.Surat Edaran ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyediaan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk pengendalian harga barang jasa. Khususnya sembilan bahan pokok. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_209084" align="alignleft" width="1024"]

Pendapa Kabupaten Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 6 miliar di tahun 2022 ini. Anggaran tersebut bisa digunakan untuk menekan inflasi di Kota Kretek bilamana sudah terjadi hiperinflasi.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan, anggaran tersebut bisa digunakan untuk sejumlah langkah penanggulangan.
Seperti bantuan langsung tunai (BLT), anggaran untuk menjamin kelancaran distribusi pangan, menjamin stabilitas harga pangan, dan ketersediaan bahan pangan melalui kerja sama antardaerah.
”Mekanismenya sama seperti penanggulangan Covid-19 kemarin. Jadi nanti per OPD (organisasi perangkat daerah) yang melakukan masing-masing program penanggulangannya,” ucap Eko, Kamis (1/9/2022).
Baca: Pemkab Kudus Ancang-Ancang Gunakan BTT untuk Tekan Inflasi
Walau begitu, pihaknya masih menunggu petujuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, kondisi inflasi di Kabupaten Kudus Jawa Tengah sendiri, dirasa belum memasuki masa hiperinflasi. Sehingga penggunaan BTT untuk penekanan laju tersebut dirasa belum perlu dilakukan.
”Tapi kalau memang nasional menginstruksikan penggunaan BTT ini dilakukan segera, tentu akan kami lakukan segera pula,” pungkasnya.
Penggunaan anggaran BTT pemerintah daerah sendiri sudah disarankan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500/4825/SJ.
Baca: TPID Kudus Siapkan Jurus Jitu Cegah Inflasi Melonjak
Di mana dalam surat edaran itu, Mendagri Tito meminta pemerintah daerah untuk menggunakan BTT sebagai upaya untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli, kelancaran subsidi, stabilitas harga pangan, dan ketersediaan bahan pangan melalui kerjasama antardaerah serta bantuan sosial.
Surat Edaran ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyediaan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk pengendalian harga barang jasa. Khususnya sembilan bahan pokok.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha