DPRD Usul SIHT Kudus Dibangun di Tanah Pemkab di Klaling
Anggara Jiwandhana
Senin, 5 September 2022 11:03:22
MURIANEWS, Kudus – Ketua DPRD
Kudus, Jawa Tengah, Masan, mengusulkan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) dibangun di tanah milik pemerintah kabupaten (Pemkab). Adapun lokasinya berada di seputaran Polres Kudus di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo.
Masan menilai, ketika pembangunan SIHT dilakukan di tanah milik pemda, waktu pembangunan SIHT bisa lebih cepat dilaksanakan. Mengingat rencana awal pemerintah daerah adalah membeli di tanah dulu di tahun ini dan baru membangun SIHT di tahun depan.
”Kalau pakai tanah aset pemkab, anggarannya bisa untuk dilakukan pembangunan di tahun ini,” katanya, Senin (5/9/2022).
Pihaknya akan membahas sekaligus merekomendasikan SIHT langsung dibangun pada tahun ini dalam forum resmi. Hal ini melihat antusiasme masyarakat yang ingin memiliki pabrik rokok secara legal.
”Di sana luas tanahnya sekitar tiga hektare, jadi bisa membangun SIHT secara langsung. Semakin cepat dibangun akan semakin cepat dirasakan pula dampaknya bagi industri rokok, mereka sudah sangat antusias,” pungkasnya.
Baca: Bupati Kudus Perintahkan Mesin Rokok dan Tanah SIHT Dibeli Tahun IniBuapti Kudus HM Hartopo menyatakan tidak mempermasalahkan pembangunan SIHT secara langsung. Hanya, dalam mengambil keputusan nati harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Buapti Kudus HM Hartopo menyatakan tidak mempermasalahkan pembangunan SIHT secara langsung. Hanya, dalam mengambil keputusan nati harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.Pemkab Kudus kata dia, kini tengah mengkaji hasil studi lingkungan yang dilakukan di tiga tempat bakal lokasi industri tembakau terpusat itu. Adapun tiga lokasi itu, adalah di Kecamatan Jati, Kecamatan Kaliwungu, dan Kecamatan Mejobo.
Baca: Sentra Industri Hasil Tembakau Kudus Bakal Berisi 30 GudangHartopo juga memerintahkan pada dinas terkait agar pembelian tanah untuk pembangunan SIHT di Kabupaten Kudus harus terlaksana tahun ini.Hal tersebut dilakukan agar para pelaku industri rokok bisa segera menikmati fasilitas-fasilitas dari pemerintah daerah yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_199709" align="alignleft" width="1024"]

Masan, Ketua DPRD Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Ketua DPRD
Kudus, Jawa Tengah, Masan, mengusulkan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) dibangun di tanah milik pemerintah kabupaten (Pemkab). Adapun lokasinya berada di seputaran Polres Kudus di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo.
Masan menilai, ketika pembangunan SIHT dilakukan di tanah milik pemda, waktu pembangunan SIHT bisa lebih cepat dilaksanakan. Mengingat rencana awal pemerintah daerah adalah membeli di tanah dulu di tahun ini dan baru membangun SIHT di tahun depan.
”Kalau pakai tanah aset pemkab, anggarannya bisa untuk dilakukan pembangunan di tahun ini,” katanya, Senin (5/9/2022).
Pihaknya akan membahas sekaligus merekomendasikan SIHT langsung dibangun pada tahun ini dalam forum resmi. Hal ini melihat antusiasme masyarakat yang ingin memiliki pabrik rokok secara legal.
”Di sana luas tanahnya sekitar tiga hektare, jadi bisa membangun SIHT secara langsung. Semakin cepat dibangun akan semakin cepat dirasakan pula dampaknya bagi industri rokok, mereka sudah sangat antusias,” pungkasnya.
Baca: Bupati Kudus Perintahkan Mesin Rokok dan Tanah SIHT Dibeli Tahun Ini
Buapti Kudus HM Hartopo menyatakan tidak mempermasalahkan pembangunan SIHT secara langsung. Hanya, dalam mengambil keputusan nati harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemkab Kudus kata dia, kini tengah mengkaji hasil studi lingkungan yang dilakukan di tiga tempat bakal lokasi industri tembakau terpusat itu. Adapun tiga lokasi itu, adalah di Kecamatan Jati, Kecamatan Kaliwungu, dan Kecamatan Mejobo.
Baca: Sentra Industri Hasil Tembakau Kudus Bakal Berisi 30 Gudang
Hartopo juga memerintahkan pada dinas terkait agar pembelian tanah untuk pembangunan SIHT di Kabupaten Kudus harus terlaksana tahun ini.
Hal tersebut dilakukan agar para pelaku industri rokok bisa segera menikmati fasilitas-fasilitas dari pemerintah daerah yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha