Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah mencairkan dana bantuan untuk partai politik (parpol). Total dana yang dikucurkan untuk sepuluh partai politik peraih kursi di DPRD Kudus itu mencapai 2,3 miliar.

Bantuan tersebut, bersifat hibah dan akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama, disalurkan sebesar Rp 1,2 miliar dan tahap kedua disalurkan sebanyak Rp 1,1 miliar.

Penyaluran tahap pertama dilakukan oleh Bupati Kudus HM Hartopo di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (6/9/2022).

Sepuluh parpol yang berhak menerima bantuan itu yakni Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Partai Demokrat, PAN, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB.

Baca: Satu Parpol di Kudus Dapat Catatan BPK soal Dana Banpol

Bupati Kudus HM Hartopo berharap para partai politik bisa memanfaatkan dana bantuan tersebut sebaik-baiknya. Apalagi, dana banpol pada tahun 2022 ini naik dua kali lipat dibanding tahun 2021.

”Penggunaannya juga harus sesuai dengan regulasi yang ada, jangan sampai ada temuan-temuan yang nantinya bisa menghambat aktivitas partai hingga merugikan masyarakat,” kata Hartopo.

Dia pun menekankan agar parpol penerima banpol bisa mengoptimalkan dana bantuan tersebut untuk keperluan pendidikan politik di masyarakat. Mengingat cukup banyak masyarakat Kudus yang belum mengerti bagaimana sistem politik itu bekerja.

”Teman-teman anggota dewan ini juga harus menepati janjinya untuk lebih dekat pada masyarakat. Salah satunya adalah dengan cara memberikan pendidikan politik ini,” pungkasnya.
”Teman-teman anggota dewan ini juga harus menepati janjinya untuk lebih dekat pada masyarakat. Salah satunya adalah dengan cara memberikan pendidikan politik ini,” pungkasnya.Baca: Jadi Naik, Ini Rincian Dana Banpol yang Bakal Diterima Parpol KudusKetua DPRD Kudus Masan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kudus mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah menaikkan anggaran banpol.”Anggaran ini tentunya akan digunakan semaksimal mungkin oleh teman-teman parpol dan tentunya sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.https://youtu.be/XNjFliPHeNY  Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler