Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Dewan Pimpinan Cabang (DP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sepakat mengajukan kenaikan tarif angkutan umum dan barang. Kenaikan tarif ini merupakan imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Usulan Organda, kenaikan tarif angkutan umum dan barang yakni sebesar 25 hingga 30 persen.

”Di Musyawarah kerja nasional juga disepakati hal yang sama. Ketika nanti usulan tersebut sudah dijadikan regulasi, maka akan kami sampaikan kepada penyedia jasa transportasi di daerah,” kata Ketua DPC Organda Kudus Mahmudun, Kamis (8/9/2022).

Dia mengungkapkan, kenaikan tarif sebesar itu masih sebanding dengan kenaikan harga bahan bakar minyak yang ditetapkan pemerintah.

Baca: Sopir Angkot di Kudus Desak Penyesuain Tarif, Organda Bilang Begini

Apalagi, imbasnya tidak hanya kenaikan harga BBM saja yang meningkat. Melainkan sparepart kendaraan juga akan meningkat dengan kenaikan harga tersebut.

”Jadi kami kira itu adalah usulan kenaikan yang cukup wajar untuk pelaku usaha transportasi dan konsumen nanti,” pungkasnya.
”Jadi kami kira itu adalah usulan kenaikan yang cukup wajar untuk pelaku usaha transportasi dan konsumen nanti,” pungkasnya.Baca: Sopir Angkot di Kudus Minta Dapat Jatah BLT BBMSeperti diketahui pemerintah telah resmi menaikkan harga BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar. Kenaikan itu dimulai, Sabtu (3/9/2022) pada pukul 14.30 WIB.Harga pertalite yang semula Rp 7.650 per liter, naik menjadi Rp 10.000 per liter. Kemudian untuk solar subsidi dari Rp 5.150 per liter jadi Rp 6.800 per liter.Kenaikan juga terjadi pada jenis Pertamax nonsubsidi, yakni dari Rp 12.500 per liter jadi Rp 14.500 per liter. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler