Bea Cukai Kudus Kejar-kejaran dengan Penyelundup Rokok Ilegal
Anggara Jiwandhana
Rabu, 14 September 2022 10:50:13
MURIANEWS, Kudus — Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sempat kejar-kejaran dengan pelaku penyelundup rokok illegal, Minggu (11/9/2022). Saat itu tim Bea Cukai tengah mencoba menggagalkan pengiriman rokok illegal menggunakan minibus di Kudus.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus di Jalan Lingkar Timur, Desa Megawon, Jati, Kudus pada pukul 03.30 WIB.
Dari penindakan tersebut, dua orang diamankan untuk dimintai keterangan. Kemudian tim juga berhasil mengamankan sebanyak 334.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) aneka merek. Dengan total perkiraan barang mencapai Rp 338,9 juta.
”Sementara penerimaan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 258,2 Juta,” kata Kepala Bea Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho, Rabu (14/9/2022).
Baca: Peredaran Rokok Ilegal Secara Online Diungkap Bea Cukai KudusArif mengatakan, penindakan bermula dari adanya aduan masyarakat tentang adanya mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pencarian di Jalan Raya Pati-Kudus. Sektiar pukul 03.15 WIB, tim menemukan mobil minibus sesuai dengan yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya Pati-Kudus.
Baca: Bea Cukai Kudus Gagalkan 77 Kasus Rokok Ilegal, Nilainya FantastisPihaknya kemudian berusaha menghentikan mobil dan melakukan pengejaran. Pada pukul 03.30 WIB, tim berhasil menghentikan minibus dan melakukan pemeriksaan di Jalan Lingkar Timur.”Seluruh rokok ilegal, mobil minibus, sopir (ZJ), kernet (S) dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_316568" align="alignleft" width="1280"]

Pengemudi dan barang bukti yang diamankan Bea Cukai Kudus. (Murianews/Bea Cukai Kudus)[/caption]
MURIANEWS, Kudus — Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sempat kejar-kejaran dengan pelaku penyelundup rokok illegal, Minggu (11/9/2022). Saat itu tim Bea Cukai tengah mencoba menggagalkan pengiriman rokok illegal menggunakan minibus di Kudus.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus di Jalan Lingkar Timur, Desa Megawon, Jati, Kudus pada pukul 03.30 WIB.
Dari penindakan tersebut, dua orang diamankan untuk dimintai keterangan. Kemudian tim juga berhasil mengamankan sebanyak 334.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) aneka merek. Dengan total perkiraan barang mencapai Rp 338,9 juta.
”Sementara penerimaan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 258,2 Juta,” kata Kepala Bea Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho, Rabu (14/9/2022).
Baca: Peredaran Rokok Ilegal Secara Online Diungkap Bea Cukai Kudus
Arif mengatakan, penindakan bermula dari adanya aduan masyarakat tentang adanya mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pencarian di Jalan Raya Pati-Kudus. Sektiar pukul 03.15 WIB, tim menemukan mobil minibus sesuai dengan yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya Pati-Kudus.
Baca: Bea Cukai Kudus Gagalkan 77 Kasus Rokok Ilegal, Nilainya Fantastis
Pihaknya kemudian berusaha menghentikan mobil dan melakukan pengejaran. Pada pukul 03.30 WIB, tim berhasil menghentikan minibus dan melakukan pemeriksaan di Jalan Lingkar Timur.
”Seluruh rokok ilegal, mobil minibus, sopir (ZJ), kernet (S) dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha