SIHT Kudus Diusulkan di Tanah Pemkab, Bupati Khawatir Serapan Anggaran
Anggara Jiwandhana
Kamis, 15 September 2022 12:06:53
MURIANEWS, Kudus – Ketua DPRD Kudus Masan sebelumnya mengusulkan agar pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) dilakukan di tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Namun usulan tersebut sepertinya cukup memberatkan Bupati Kudus HM Hartopo.
”Sebenarnya kalau bisa si tidak apa-apa. Cuma nanti serapan anggarannya jadi rendah lagi dan sisa anggarannya banyak sekali,” katanya, Kamis (15/9/2022).
Walaupun begitu, Hartopo mengatakan tidak akan mengintervensi keputusan tim pengkaji yang sudah dia buat beberapa waktu lalu. Semua keputusan akhir, diserahkan kepada mereka.
”Ya
monggo lah, saya serahkan ke mereka (Tim pengkaji, red) saja, tapi yang penting harus ada serapan anggarannya, entah dialihkan ke mana lagi, kemarin kan sudah untuk mesin penggiling rokok itu,” ujarnya.
Pemkab Kudus sendiri, kata dia, kini tengah mengkaji hasil studi lingkungan yang dilakukan di tiga tempat bakal lokasi industri tembakau terpusat itu. Adapun tiga lokasi itu, adalah di Kecamatan Jati, Kecamatan Kaliwungu, dan Kecamatan Mejobo.
Baca: DPRD Usul SIHT Kudus Dibangun di Tanah Pemkab di KlalingHartopo, kemudian meminta pada dinas terkait agar pembelian tanah untuk pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah harus terlaksana tahun ini.
Hartopo, kemudian meminta pada dinas terkait agar pembelian tanah untuk pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah harus terlaksana tahun ini.Hal tersebut dilakukan agar para pelaku industri rokok bisa segera menikmati fasilitas-fasilitas dari pemerintah daerah yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus.Sebelumnya, Ketua DPRD KudusMasan, mengusulkan agar pembangunan SIHT dilakukan di tanah milik pemerintah daerah. Adapun lokasinya berada di seputaran Polres Kudus di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo.
Baca: Bupati Kudus Perintahkan Mesin Rokok dan Tanah SIHT Dibeli Tahun IniMasan menilai, ketika pembangunan SIHT dilakukan di tanah milik pemda, waktu pembangunan SIHT bisa lebih cepat dilaksanakan. Mengingat rencana awal pemerintah daerah adalah membeli di tanah dulu di tahun ini dan baru membangun SIHT di tahun depan. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_314135" align="alignleft" width="1280"]

Bupati Kudus HM Hartopo. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Ketua DPRD Kudus Masan sebelumnya mengusulkan agar pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) dilakukan di tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Namun usulan tersebut sepertinya cukup memberatkan Bupati Kudus HM Hartopo.
”Sebenarnya kalau bisa si tidak apa-apa. Cuma nanti serapan anggarannya jadi rendah lagi dan sisa anggarannya banyak sekali,” katanya, Kamis (15/9/2022).
Walaupun begitu, Hartopo mengatakan tidak akan mengintervensi keputusan tim pengkaji yang sudah dia buat beberapa waktu lalu. Semua keputusan akhir, diserahkan kepada mereka.
”Ya
monggo lah, saya serahkan ke mereka (Tim pengkaji, red) saja, tapi yang penting harus ada serapan anggarannya, entah dialihkan ke mana lagi, kemarin kan sudah untuk mesin penggiling rokok itu,” ujarnya.
Pemkab Kudus sendiri, kata dia, kini tengah mengkaji hasil studi lingkungan yang dilakukan di tiga tempat bakal lokasi industri tembakau terpusat itu. Adapun tiga lokasi itu, adalah di Kecamatan Jati, Kecamatan Kaliwungu, dan Kecamatan Mejobo.
Baca: DPRD Usul SIHT Kudus Dibangun di Tanah Pemkab di Klaling
Hartopo, kemudian meminta pada dinas terkait agar pembelian tanah untuk pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah harus terlaksana tahun ini.
Hal tersebut dilakukan agar para pelaku industri rokok bisa segera menikmati fasilitas-fasilitas dari pemerintah daerah yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus.
Sebelumnya, Ketua DPRD KudusMasan, mengusulkan agar pembangunan SIHT dilakukan di tanah milik pemerintah daerah. Adapun lokasinya berada di seputaran Polres Kudus di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo.
Baca: Bupati Kudus Perintahkan Mesin Rokok dan Tanah SIHT Dibeli Tahun Ini
Masan menilai, ketika pembangunan SIHT dilakukan di tanah milik pemda, waktu pembangunan SIHT bisa lebih cepat dilaksanakan. Mengingat rencana awal pemerintah daerah adalah membeli di tanah dulu di tahun ini dan baru membangun SIHT di tahun depan.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha