Pembelian Mesin Rokok Pemkab Kudus Dilelang Pekan Depan
Anggara Jiwandhana
Kamis, 22 September 2022 15:38:14
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, segera melelang pembeliaan mesin rokok jenis MK 8. Paling lambat, lelang akan dimasukkan ke sistem pada pekan depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menyampaikan, mesin tersebut telah memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKGN) oleh pemerintah pusat.
”Sehingga saat ini sudah mulai assembling, kemudian bisa dilelangkan,” kata Rini, Kamis (22/9/2022).
Dengan kapasitas mencetak rokok sebanyak 1.500 batang per menit, mesin MK 8 dinilai sudah mampu untuk mengakomodir produksi para produsen rokok industri kecil di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
”Tentunya dengan banyak pertimbangan ya, kami rasa mesin itu juga sudah standard an sudah layak untuk ditempatkan di KIHT,” sambungnya.
Walau begitu, mesin yang pembeliannya dianggarkan senilai Rp 2,9 miliar itu baru akan dioperasikan tahun depan. Untuk tahun ini, mesin akan dilakuka trial dan error terlebih dahulu sembari menyiapkan sumber daya manusianya.
”Termasuk tarif dan regulasinya akan dibentuk tahun ini saat mesinnya sudah datang dan diuji coba,” pungkas Rini.
”Termasuk tarif dan regulasinya akan dibentuk tahun ini saat mesinnya sudah datang dan diuji coba,” pungkas Rini.
Baca: Bupati Kudus Perintahkan Mesin Rokok dan Tanah SIHT Dibeli Tahun IniSebagai informasi, Pemkab Kudus sebenarnya ingin membeli mesin buatan Jerman sesuai saran dari DPRD.Namun, seusai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 tahun 2021, persentase penggaran pembelian mesin dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ada batasannya. Di mana hanya bisa dianggarkan sebesar Rp 2,9 miliar saja.Lain hal ketika regulasi PMK 206 masih diterapkan. Di mana anggaran pembelian mesin rokok bisa mencapai Rp 15 miliar. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_298404" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrasi: Mesin pembuat rokok di KIHT Kudus (Murianews Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, segera melelang pembeliaan mesin rokok jenis MK 8. Paling lambat, lelang akan dimasukkan ke sistem pada pekan depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menyampaikan, mesin tersebut telah memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKGN) oleh pemerintah pusat.
”Sehingga saat ini sudah mulai assembling, kemudian bisa dilelangkan,” kata Rini, Kamis (22/9/2022).
Dengan kapasitas mencetak rokok sebanyak 1.500 batang per menit, mesin MK 8 dinilai sudah mampu untuk mengakomodir produksi para produsen rokok industri kecil di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
”Tentunya dengan banyak pertimbangan ya, kami rasa mesin itu juga sudah standard an sudah layak untuk ditempatkan di KIHT,” sambungnya.
Walau begitu, mesin yang pembeliannya dianggarkan senilai Rp 2,9 miliar itu baru akan dioperasikan tahun depan. Untuk tahun ini, mesin akan dilakuka trial dan error terlebih dahulu sembari menyiapkan sumber daya manusianya.
”Termasuk tarif dan regulasinya akan dibentuk tahun ini saat mesinnya sudah datang dan diuji coba,” pungkas Rini.
Baca: Bupati Kudus Perintahkan Mesin Rokok dan Tanah SIHT Dibeli Tahun Ini
Sebagai informasi, Pemkab Kudus sebenarnya ingin membeli mesin buatan Jerman sesuai saran dari DPRD.
Namun, seusai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 tahun 2021, persentase penggaran pembelian mesin dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ada batasannya. Di mana hanya bisa dianggarkan sebesar Rp 2,9 miliar saja.
Lain hal ketika regulasi PMK 206 masih diterapkan. Di mana anggaran pembelian mesin rokok bisa mencapai Rp 15 miliar.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha