Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Kubu Agus Wariono mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk segera memproses pergantian antarwaktu (PAW) anggota dewan dari Partai Gerindra, Nurhudi.

Agus, sebelumnya memang telah diajukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kudus untuk menggantikan Nurhudi. Proses PAW itu dilakukan Gerindra Kudus karena mendapat instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Keputusan PAW, juga dilakukan setelah ada kesepakatan bersama antara dua belah pihak. Di mana mereka akan berbagi masa jabatan di kursi DPRD Kudus masing-masing 2,5 tahun.

Kuasa hukum Agus, Amat Soleh mengungkapkan pihaknya bahkan telah melayangkan dua kali somasi kepada pimpinan DPRD Kudus dan Sekretaris DPRD.  Tuntutannya sama, yakni mendesak proses PAW dipercepat.

Somasi itu dilayangkan, dengan landasan Peraturan DPRD Kudus tentang Tata Tertib DPRD pasal 142.

Baca: PAW Anggota DPRD Kudus Nurhudi, KPU Beri Lampu Hijau

Di mana tertera aturan tujuh hari terhitung sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU, pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur melalui bupati.
”Namun proses itu belum dijalankan oleh DPRD Kudus,” ungkapnya dalam jumpa pers, Selasa (27/9/2022).Oleh karena itu, selaku kuasa hukum Agus, Amat mengingatkan Pimpinan DPRD Kudus agar dapat melaksanakan pergantian antar waktu anggota DPRD Kudus dari Nurhudi dari fraksi Gerindra kepada Agus Wariono sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Kami harapkan proses ini juga bisa berjalan sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.Sementara, Agus Wariono akan menyerahkan semua jalannya pergantian posisi ini kepada kuasa hukumnya. Pihaknya tetap berharap semua proses bisa segera selesai, sehingga dirinya bisa menjadi anggota DPRD Kudus.”Kami harap prosesnya tidak dipersulit agar kami juga bisa mendapatkan hak kami,” pungkasnya.Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler