Ini Syarat Utama untuk Melamar jadi Perangkat Desa di Kudus
Anggara Jiwandhana
Selasa, 4 Oktober 2022 11:37:02
MURIANEWS, Kudus – Pendaftaran lowongan perangkat desa di 90 Desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai dibuka Rabu (5/10/2022) besok. Berikut adalah syarat-syarat utama untuk mendaftar lowongan tersebut.
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten
Kudus Dian Noor Tamzis mengungkapkan, ada sejumlah syarat utama untuk mendaftar lowongan perangkat desa.
Seperti merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat mendaftar.
”Kemudian ada seperti syarat ijazah pendidikan minimal SLTA serta surat-surat pernyataan yang dibutuhkan, seperti catatan kelakuan baik, surat keterangan sehat, hingga legalisir KTP,” kata Dian, Selasa (4/10/2022).
Baca: Siap-siap, Pendaftaran Seleksi Perangkat Desa di Kudus Dibuka BesokTerkait domisili, lanjut Dian, pelamar dengan domisili di luar desa tetap bisa melamar. Mengingat syarat domisili untuk seleksi perangkat desa telah dihapus oleh MK.
”Jadi asal sesuai syarat dan kriteria mereka tetap bisa melamar,” sambungnya.
Hingga hari ini, sosialisasi lowongan perangkat desa masih digelar oleh masing-masing panitia pemilihan desa. Barulah, besok masyarakat yang berminat bisa mendaftar di jabatan-jabatan perangkat desa yang dibuka di 90 desa.”Hari ini masih sosialisasi, nah besok barulah masuk masa pendaftaran, mulai tanggal 5 Oktober hingga 13 Oktober mendatang,” tambanya.
Baca: Ini Jadwal Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten KudusSetelah masuk masa pendaftaran, panitia seleksi akan mulai meneliti berkas persyaratan administrasi bakal calon perangkat desa. Kemudian di tanggal 14 akan diumumkan, bagi pelamar yang berkas persyaratannya belum lengkap akan diberi waktu dua pekan untuk melengkapinya.Dian berharap, pelaksanaan seleksi perangkat desa di 90 desa di Kudus bisa berjalan dengan lancar dan tak ada kendala. Panitia seleksi pun diharapkan bisa menjalankan perannya dengan baik, mematuhi semua regulasi yang ada sesuai keputusan Bupati Kudus.”Sehingga dalam perjalanannya nanti tidak ada masalah yang membuat seleksi tertunda,” ungkapnya.Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_192084" align="alignleft" width="1024"]

Ilustrasi (Pixabay)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pendaftaran lowongan perangkat desa di 90 Desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai dibuka Rabu (5/10/2022) besok. Berikut adalah syarat-syarat utama untuk mendaftar lowongan tersebut.
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten
Kudus Dian Noor Tamzis mengungkapkan, ada sejumlah syarat utama untuk mendaftar lowongan perangkat desa.
Seperti merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat mendaftar.
”Kemudian ada seperti syarat ijazah pendidikan minimal SLTA serta surat-surat pernyataan yang dibutuhkan, seperti catatan kelakuan baik, surat keterangan sehat, hingga legalisir KTP,” kata Dian, Selasa (4/10/2022).
Baca: Siap-siap, Pendaftaran Seleksi Perangkat Desa di Kudus Dibuka Besok
Terkait domisili, lanjut Dian, pelamar dengan domisili di luar desa tetap bisa melamar. Mengingat syarat domisili untuk seleksi perangkat desa telah dihapus oleh MK.
”Jadi asal sesuai syarat dan kriteria mereka tetap bisa melamar,” sambungnya.
Hingga hari ini, sosialisasi lowongan perangkat desa masih digelar oleh masing-masing panitia pemilihan desa. Barulah, besok masyarakat yang berminat bisa mendaftar di jabatan-jabatan perangkat desa yang dibuka di 90 desa.
”Hari ini masih sosialisasi, nah besok barulah masuk masa pendaftaran, mulai tanggal 5 Oktober hingga 13 Oktober mendatang,” tambanya.
Baca: Ini Jadwal Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Kudus
Setelah masuk masa pendaftaran, panitia seleksi akan mulai meneliti berkas persyaratan administrasi bakal calon perangkat desa. Kemudian di tanggal 14 akan diumumkan, bagi pelamar yang berkas persyaratannya belum lengkap akan diberi waktu dua pekan untuk melengkapinya.
Dian berharap, pelaksanaan seleksi perangkat desa di 90 desa di Kudus bisa berjalan dengan lancar dan tak ada kendala. Panitia seleksi pun diharapkan bisa menjalankan perannya dengan baik, mematuhi semua regulasi yang ada sesuai keputusan Bupati Kudus.
”Sehingga dalam perjalanannya nanti tidak ada masalah yang membuat seleksi tertunda,” ungkapnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha