Minggu, 10 Desember 2023

PAW Kader Gerindra Tak Kunjung Diproses, DPRD Kudus Digugat

Anggara Jiwandhana
Rabu, 5 Oktober 2022 16:07:56
Agus Wariono dan kuasa hukumnya. (Murianews/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_320293" align="alignleft" width="1280"] Agus Wariono dan kuasa hukumnya. (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption]

MURIANEWS, Kudus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Jawa Tengah, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan dilayangkan karena DPRD Kudus dianggap tak segera melakukan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota Fraksi Gerindra bernama Nurhudi.

Pihak yang melayangkan gugatan yakni Agus Wariono, sebagai pihak yang ditunjuk Gerindra untuk menggantikan posisi Nurhudi di DPRD Kudus.

Amat Soleh, kuasa hukum Agus Wariono mengatakan, kliennya itu telah diajukan DPC Partai Gerindra Kudus untuk menggantikan Nurhudi. Proses PAW itu dilakukan Gerindra Kudus karena mendapat instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Pihak Agus sendiri, sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Ketua DPRD Kudus Masan dan Sekretaris DPRD Kudus. Dua pihak tersebut juga sudah membalas di mana alasan adanya penundaan proses karena tengah terjadi tuntutan hukum dari Nurhudi.

”Iya memang sudah ada jawaban dari mereka (Setwan dan Ketua DPRD), tidak masalah, tidak akan kami balas lagi. Namun akan langsung kami ajukan gugatan perdata, surat balasan itu akan jadi acuan kami dalam mengajukan gugatan,” katanya, Rabu (5/10/2022).

Baca: Sekretaris DPRD Kudus Buka Suara soal Tertundanya PAW Nurhudi

Selain akan menggugat DPRD Kudus, pihak Agus, juga akan menggugat Nurhudi. Sesuai rencana, draf gugatan tersebut akan rampung sekitar dua pekan mendatang.

”Jawaban itu nanti akan kami buktikan di pengadilan, apakah jawaban seperti itu benar atau tidak,” pungkasnya.

Sebelum ini, pihak Agus Wariono telah melayangkan dua kali somasi kepada pimpinan DPRD Kudus dan Sekretaris DPRD.  Tuntutannya sama, yakni mendesak proses PAW dipercepat.

Somasi itu dilayangkan, dengan landasan Peraturan DPRD Kudus tentang Tata Tertib DPRD pasal 142.

Di mana tertera aturan tujuh hari terhitung sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU, pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Gubernur melalui Bupati.

 

Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha

Komentar