Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan penyesuaian pada uji KIR truk over dimention over load (ODOL) yang ada di Kota Kretek. Dishub, tetap akan melayani uji KIR truk ODOL tersebut, namun dengan sejumlah syarat.

Seperti nomor kendaraan haruslah berpelat Kudus hingga adanya catatan-catatan yang harus dijalankan sopir terkait truk ODOL mereka.

Kepala Bidang Keselamatan Saranan dan Prasarana Dishub Kudus Agung Budi menyampaikan, pemilik kendaraan berpelat luar Kudus sebenarnya masih bisa dilayani di Uji KIR di Kudus. Hanya, mereka haruslah melampirkan surat rekomendasi pengurusan dari daerah asalnya.

”Salah satu tuntutan dari teman-teman sopir adalah agar truk mereka bisa diuji KIR di sini, nah sebenarnya bisa. Cuma harus ada surat rekomendasi tersebut, jadi walaupun mereka ber-KTP Kudus, mereka harus melampirkan surat rekomendasi untuk uji KIR kendaraannya,” ujarnya, Kamis (6/10/2022).

Baca: Soal Truk ODOL, Organda Kudus Sarankan Ini ke Pemerintah

Selain surat rekomendasi tersebut, supir truk harus mau mendapat catatan pengubahan bentuk kendaraan.

Untuk hal ini, pihaknya menggunakan sistem penyetaraan kendaraan yang berpedoman pada logbook yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Adapun teknisnya adalah menyamakan sumbu kendaraan ODOL dengan kendaraan lain yang sejenis.
Adapun teknisnya adalah menyamakan sumbu kendaraan ODOL dengan kendaraan lain yang sejenis.Dia mencontohkan, semisal ada truk ODOL berjenis A yang melakukan uji KIR, otomatis mereka akan mendapat catatan normalisasi karena melebihi sumbu kendaraan. Dishub, tidak akan meminta mereka memotong semuanya.Baca: Soal Aturan Truk ODOL, Bupati Kudus: Saya Sebenarnya Juga Kena DampakMelainkan meminta mereka memotong sesuai dengan kendaraan yang sejenis.”Semisal kendaraan A itu ODOL dengan sumbu 6, tapi seharusnya sumbunya hanya 4. Kemudian di logbook ada kendaraan yang sejenis dengan A namun beda merk, sebut saja B dengan sumbu 5,5. Nah normalisasinya akan menyesuaikan seperti kendaraan B, tidak dipotong semua kembali ke 4, tapi hanya 5,5,” pungkasnya.Dengan regulasi ini, pihaknya berharap para sopir truk ODOL bisa mendapat solusi paling baik dari permasalahan yang ada. Mengingat pada tahun depan, penindakan ODOL sudah akan dimulai. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler