Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berharap regulasi penyetaraan kendaraan berdasarkan logbook dari Kementerian Perhubungan bisa menjadi solusi truk ODOL (over dimentrion dan over load) di Kota Kretek.

Sopir truk ODOL tidak perlu memotong kendaraannya seperti semula. Mereka, hanya perlu memotong kendaraan dengan jenis kategori kendaraan yang sama saja.

”Semoga ini jadi win-win solution untuk permasalahan ODOL di Kudus. Mereka juga masih bisa KIR dan mereka tidak usah memotong kelebihan dimensi dan kapasitasnya seperti standarnya truk,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus Putut Sri Kuncoro, Kamis (6/10/2022).

Dijelaskan Putut, dalam penyetaraan dengan menggnakan logbook, semisal ada kendaraan ODOL berjenis A yang melakukan uji KIR, otomatis mereka akan mendapat catatan normalisasi karena melebihi sumbu kendaraan.

Baca: Dishub Kudus Layani Uji KIR Truk ODOL, Tapi Ada Syaratnya

Dishub, tidak akan meminta pemilik truk untuk memotong kelebihan. Melainkan meminta mereka memotong sesuai dengan kendaraan yang sejenis.
Dishub, tidak akan meminta pemilik truk untuk memotong kelebihan. Melainkan meminta mereka memotong sesuai dengan kendaraan yang sejenis.”Misal ada kendaraan ODOL dengan merk A, sumbu ODOL-nya 6, aslinya 4. Kemudian di logbook ada kendaraan yang sejenis dengan A namun bermerk B, sumbunya 5,5. Nah normalisasi A akan menyesuaikan seperti kendaraan B, tidak dipotong semua kembali ke 4, tapi dibuat 5,5,” sambungnya.Untuk menyelaraskan regulasi ini, Dishub Kudus mengundang Dinas Perhubungan se-eks- Karesidenan Pati ditambah Dishub dari Kabupaten Demak.”Kami undang ke sini, kami beri logbook yang kebetulan di kami masih lengkap, harapannya ini bisa jadi pedoman mereka saat menguji KIR truk ODOL,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler