Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menunda pelaksanaan lelang pembelian mesin rokok jenis MK 8.

Alasannya karena pihak dinas ingin lebih memastikan kelaikan dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKGN) di mesin tersebut. Sehingga dibutuhkan verifikasi dan survei lanjutan.

Mesin buatan Taiwan itu sesuai rencana sebenarnya akan dimasukkan ke proses lelang Pemkab Kudus pada pekan ini.

”Namun karena kami ingin mengecek dengan detail mesin tersebut kami menunda pelaksanaan lelangnya untuk kembali melakukan survey,” kata Kepala Disnaker Perinkop UMKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati, Senin (10/10/2022).

Baca: Dok! Pemkab Kudus Tetap Putuskan Beli Mesin Rokok Buatan Taiwan

Dia mengungkapkan, timnya kini tengah pergi ke sejumlah lokasi untuk pengecekan komponen dalam negeri.

”Sehingga ketika sudah benar masuk lelang, sudah tidak ada masalah apa-apa,” ungkapnya.

Mesin yang pembeliannya dianggarkan senilai Rp 2,9 miliar itu baru akan dioperasikan tahun depan. Untuk tahun ini, mesin akan dilakuka trial and error terlebih dahulu sembari menyiapkan sumber daya manusianya.”Termasuk tarif dan regulasinya akan dibentuk tahun ini saat mesinnya sudah datang dan diuji coba,” pungkas Rini.Sebagai informasi, Pemkab Kudus sebenarnya ingin membeli mesin buatan Jerman sesuai saran dari DPRD.Namun, seusai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021, persentase penggaran pembelian mesin dari  Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ada batasannya. Di mana hanya bisa dianggarkan sebesar Rp 2,9 miliar saja.Lain hal ketika regulasi PMK 206 masih diterapkan. Di mana anggaran pembelian mesin rokok bisa mencapai Rp 15 miliar. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler