– Sebanyak 172.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Rokok illegal itu diamankan dari minibus yang melintas di Jalan AKBP Agil Kusumadya, Kecamatan Jati, Kudus, Senin (10/10/2022).
Dua orang yang bertugas sebagai sopir dan kernet digelandang ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dimintai keterangan.
Kepala Bea Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho menyampaikan, dari hasil penindakan itu, nilai barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp 196 juta.
”Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 132,9 juta,” katanya, Kamis (13/10/2022).
Arif mengatakan, penindakan bermula dari Tim Bea Cukai Kudus yang mendapat informasi adanya minibus pengangkut rokok ilegal di Jalan AKBP Agil Kusumadya, sekitar pukul 22.45 WIB.Tim, kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan minibus tersebut di depan Hotel Ghripta Kudus. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan minibus yang dikendarainya.”Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebelas karton rokok jenis SKM dengan merk EXCLUSIVE King, SUMBER BARU SBR, RQ PRO Rizquna, dan DS BOLD tanpa dilekati pita cukai, semua disita untuk dijadikan barang bukti,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_324464" align="alignleft" width="1280"]

Pengemudi dan barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kudus. (Murianews/Bea Cukai Kudus)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 172.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Rokok illegal itu diamankan dari minibus yang melintas di Jalan AKBP Agil Kusumadya, Kecamatan Jati, Kudus, Senin (10/10/2022).
Dua orang yang bertugas sebagai sopir dan kernet digelandang ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dimintai keterangan.
Kepala Bea Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho menyampaikan, dari hasil penindakan itu, nilai barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp 196 juta.
”Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 132,9 juta,” katanya, Kamis (13/10/2022).
Baca: Gempur Rokok Ilegal, 191 Ribu Batang Disita dari Welahan Jepara
Arif mengatakan, penindakan bermula dari Tim Bea Cukai Kudus yang mendapat informasi adanya minibus pengangkut rokok ilegal di Jalan AKBP Agil Kusumadya, sekitar pukul 22.45 WIB.
Tim, kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan minibus tersebut di depan Hotel Ghripta Kudus. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan minibus yang dikendarainya.
”Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebelas karton rokok jenis SKM dengan merk EXCLUSIVE King, SUMBER BARU SBR, RQ PRO Rizquna, dan DS BOLD tanpa dilekati pita cukai, semua disita untuk dijadikan barang bukti,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha