Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran sebesar Rp 37,7 miliar untuk BLT buruh rokok tahap tiga di Kota Kretek. Anggaran tersebut lebih banyak dari pencairan-pencairan sebelumnya, karena jumlah penerima juga akan bertambah.

Pada pencairan tahap kedua, ada sebanyak 38.918 orang buruh rokok yang menerima BLT dengan anggaran total Rp 23,3 miliar.

Sementara pada tahap tiga nanti, jumlah penerima itu akan ditambahkan jumlah penerima BLT buruh rokok dari Provinsi Jawa Tengah asal Kudus yang berjumlah sebanyak 24 ribu orang.

”Jadi tinggal dikalikan saja itu, 24 ribu kali Rp 600 ribu, sekitar Rp 14,4 miliar. Itu kemudian ditambah alokasi anggaran tahap kedua ini, jadi sekitar Rp 37,7 miliar,” kata Kepala Dinsos Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Agung Karyanto, Senin (17/10/2022).

Baca: Pencairan BLT Buruh Rokok Pemkab Kudus Capai 70 Persen

Sesuai rekomendasi, pencairan BLT buruh rokok sejatinya dilakukan sebanyak empat bulan dengan dua kali pencairan, sama halnya dengan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun Pemkab Kudus memberi pencairan lebih untuk buruh-buruh rokok yang ada di Kudus.

Sehingga satu buruh rokok di Kabupaten Kudus yang terdaftar sebagai penerima BLT buruh rokok dari Pemkab Kudus akan menerima pencairan BLT buruh rokok sebanyak tiga kali. Dengan jumlah nominal yang diterima adalah sebesar Rp 1,8 juta, karena tiap satu kali pencairan dicairkan sebesar Rp 600 ribu.

Walau begitu, Agung mengatakan pemerintah daerah tetap akan meng-cover penerima BLT buruh rokok dari Pemprov Jateng untuk dimasukkan ke penerima BLT dari Pemkab Kudus.Baca: BLT Buruh Rokok Tahap Tiga di Kudus Mulai DisiapkanDia berharap, dengan begitu tidak ada kesenjangan antara buruh rokok asal Kudus penerima BLT dari Pemkab Kudus dan Pemprov Jateng.”Yang dari provinsi kan sudah rampung itu, nah asalkan dia ber-KTP Kudus, kami akan meng-covernya di BLT tahap tiga ini, supaya tidak ada kesenjangan, kami masukkan ke data penerima BLT buruh rokok Pemkab Kudus,” terangnya.Program ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagaimana diamanatkan dalam PMK Nomor 215 Tahun 2021. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler