Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali melakukan operasi yustisi penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak daerah.

Hasilnya pun cukup banyak, yakni ada ratusan media promosi cetak tak berizin yang ditertibkan dan ditempeli stiker belum lunas pajak.

Kepala Bidang Pendapatan, Famny Dwi Arfana mengatakan, kegiatan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010, terkait penertiban reklame yang  tidak berizin.

Adapun operasi yustisi kembali dilakukan di sepanjang Jalan Sunan Kudus. Di mana pada jalan tersebut cukup banyak dijumpai reklame tak berizin.

Baca: Reklame Bandel di Kudus Ditempeli Stiker Belum Lunas Pajak

”Kami kembali melaksanakan operasi yustisi penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak sesuai ketentuan perda. Hal ini dilakukan untuk menertibkan wajib pajak agar memiliki kesadaran akan kewajibannya,” katanya di sela penindakan, Kamis (20/10/2022).

Dia mengungkapkan, reklame dan sejenisnya yang bertujuan untuk memperkenalkan atau mempromosikan secara komersial memang wajib dikenakan pajak. Sehingga para pemiliknya, wajib untuk membayar pajaknya.

”Pajak reklame itu luas, bisa berupa baliho ataupun spanduk dan sejenisnya yang fungsinya memperkenalkan atau mempromosikan secara komersial. Itu semua wajib dikenakan pajak sehingga dapat mendorong peningkatan PAD Kudus,” tegasnya.

Baca: Program Kudus Gasik, Reklame Tak Berizin Ditertibkan Petugas Gabungan

Pihaknya pun berharap kesadaran para pemilik dan penyedia reklame tersebut untuk segera membayar pajak media promosi. Ketika itu dilakukan, maka akan terjadi peningkatan pendapatan daerah yang nantinya akan kembali dirasakan oleh masyarakat dalam hal pembangunan daerah.”Harapan kami, ketika masyarakat taat membayar pajak maka akan berpengaruh pada peningkatan PAD. Hal tersebut memiliki feedback atau imbal balik pada pembangunan Kudus yang meningkat dan pelayanan publik lebih baik serta dapat dirasakan seluruh masyarakat,” jelasnya.Sesuai dengan rekomendasi dan aturan, pihaknya akan melaksanakan operasi yustisi penertiban reklame secara rutin dan berkala di wilayah Kabupaten Kudus untuk menciptakan kesadaran wajib pajak.Demi kelancaran, pihaknya akan bersinergi bersama dengan melibatkan instansi terkait. Mulai dari BPPKAD, Satpol PP, Dishub, PKPLH, PUPR, dan bahkan melibatkan unsur Polri.Baca: Puluhan Reklame Pilkada Kudus Dibersihkan Saatpol PP”Sesuai aturan dan rekomendasi BPK, kita akan laksanakan operasi secara rutin minimal 1 bulan sekali sesuai dengan potensi pajak reklame yang ada di Kudus, terutama daerah yang ramai (titik kumpul) masyarakat akan jadi prioritas penertiban,” tandasnya.Pada tahun 2022, target pajak reklame APBD Perubahan sebesar  Rp. 3.432.431.000,-  dan telah terealisasi sampai Bulan Oktober sebesar Rp. 3.062.982.509,-  atau kurang lebih telah tercapai 89,2% . Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Suipriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler