Asyik, Disnaker Kudus Siapkan Bantuan Alat untuk Peserta Pelatihan UMKM
Anggara Jiwandhana
Senin, 24 Oktober 2022 14:02:41
MURIANEWS, Kudus – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berencana memberikan bantuan alat usaha untuk sejumlah peserta pelatihan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kudus dalam waktu dekat ini.
Disnaker akan menggunakan dana insentif daerah (DID) Pemkab Kudus yang didapatkan dari pemerintah pusat beberapa waktu lalu karena berhasil menangani inflasi daerah.
Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menyampaikan, pihaknya kini tengah menyusun anggaran untuk program ini. Selanjutnya, anggaran akan diajukan ke Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk dicairkan.
”Rencananya memang seperti itu, untuk pemberian bantuan alat kepada peserta BLK (Balai Latihan Kerja, red),” ucap Rini, Senin (24/10/2022).
Baca: UMKM Jateng Akan Dikenalkan di KorselSelain digunakan untuk pemberian alat untuk peserta pelatihan, Dinas juga punya sejumlah opsi lainnya untuk menggunakan anggaran tersebut. Satu di antaranya adalah untuk bantuan wirausaha baru.
”Kemarin kami berkoordinasi dengan BPPKAD katanya program itu juga bisa digunakan untuk DID, namun kami belum mendapat follow up lagi, akan kami informasikan kembali secepatnya,” pungkas Rini.
”Kemarin kami berkoordinasi dengan BPPKAD katanya program itu juga bisa digunakan untuk DID, namun kami belum mendapat follow up lagi, akan kami informasikan kembali secepatnya,” pungkas Rini.Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Kudus mendapat dana insentif daerah dari pemerintah pusat sebagai bentuk apresiasi penanganan inflasi di daerah. Dana dengan besaran Rp 10,4 miliar itu pun harus segera dipergunakan di sisa bulan tahun 2022 ini jika tidak ingin dana itu hangus.Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono menyampaikan, sesuai regulasi, dana insentif tersebut tidak bisa masuk SILPA. Sehingga penggunaannya harus dimaksimalkan sampai bulan Desember 2022 mendatang.Sesuai rencana, dana tersebut akan digunakan untuk tiga kegiatan. Kegiatan yang pertama adalah pemberdayaan UMKM, kemudian kegiatan Pasar Murah.Sementara sisa anggaran nanti akan digunakan untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga yang terdampak kenaikan harga. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_327143" align="alignleft" width="1280"]

Penyerahan bantuan alat produksi ecoprint pada perwakilan UMKM ecoprint di Balai Desa Kandangmas beberapa waktu lalu. (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berencana memberikan bantuan alat usaha untuk sejumlah peserta pelatihan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kudus dalam waktu dekat ini.
Disnaker akan menggunakan dana insentif daerah (DID) Pemkab Kudus yang didapatkan dari pemerintah pusat beberapa waktu lalu karena berhasil menangani inflasi daerah.
Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menyampaikan, pihaknya kini tengah menyusun anggaran untuk program ini. Selanjutnya, anggaran akan diajukan ke Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk dicairkan.
”Rencananya memang seperti itu, untuk pemberian bantuan alat kepada peserta BLK (Balai Latihan Kerja, red),” ucap Rini, Senin (24/10/2022).
Baca: UMKM Jateng Akan Dikenalkan di Korsel
Selain digunakan untuk pemberian alat untuk peserta pelatihan, Dinas juga punya sejumlah opsi lainnya untuk menggunakan anggaran tersebut. Satu di antaranya adalah untuk bantuan wirausaha baru.
”Kemarin kami berkoordinasi dengan BPPKAD katanya program itu juga bisa digunakan untuk DID, namun kami belum mendapat follow up lagi, akan kami informasikan kembali secepatnya,” pungkas Rini.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Kudus mendapat dana insentif daerah dari pemerintah pusat sebagai bentuk apresiasi penanganan inflasi di daerah. Dana dengan besaran Rp 10,4 miliar itu pun harus segera dipergunakan di sisa bulan tahun 2022 ini jika tidak ingin dana itu hangus.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono menyampaikan, sesuai regulasi, dana insentif tersebut tidak bisa masuk SILPA. Sehingga penggunaannya harus dimaksimalkan sampai bulan Desember 2022 mendatang.
Sesuai rencana, dana tersebut akan digunakan untuk tiga kegiatan. Kegiatan yang pertama adalah pemberdayaan UMKM, kemudian kegiatan Pasar Murah.
Sementara sisa anggaran nanti akan digunakan untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga yang terdampak kenaikan harga.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha