Rabu, 19 November 2025


Namun, peserta lelang tidak bisa hanya mengambil motor keluaran tahun 2005 itu saja. Itu dikarenakan motor RX King tersebut, berada dalam paket VII kendaraan dinas roda dua yang dilelang pemkab bersama tujuh kendaraan pabrikan Yamaha lainnya.

Bila ingin mendapatkan RX King itu, peserta lelang harus menebus paket VII kendaraan dinas roda Pemkab Kudus itu yang dimulai dengan harga Rp 1.328.000.

”Jadi memang pembeliannya adalah bentuk paket yang kami lelangkan di website resmi KPKNL,” kata Kepala Pengeloaan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono, Jumat (28/10/2022).

Link lelang motor RX King Bersama paket motor Yamaha lain yakni: https://lelang.go.id/lot-lelang/detail/638419/7-Pemkab-Kudus-8-kendaraan-bermotor-di-Kabupaten-Kudus.html.

Eko menambahkan, ada sejumlah syarat dan tata cara untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta lelang tersebut. Seperti pembuatan akun verifikasi hingga uang jaminan yang disetorkan terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

Untuk mendapat akun terverifikasi, peserta lelang bisa mendaftarkan diri di www.lelang.go.id. ”Bisa dilihat pada menu tata cara, prosedur, dan panduan penggunaan yang ada di website tersebut,” sambungnya.
Untuk mendapat akun terverifikasi, peserta lelang bisa mendaftarkan diri di www.lelang.go.id. ”Bisa dilihat pada menu tata cara, prosedur, dan panduan penggunaan yang ada di website tersebut,” sambungnya.Baca: 11 Motor Honda Win Pemkab Kudus Dilelang Mulai Rp 2,6 Juta, Begini Cara Ikut LelangKemudian, setelah mendapatkan akun, peserta bisa melihat kondisi barang aslinya di hari Kamis dan Jumat (27-28/10/2022) pekan ini di jam kerja. Setelah yakin dengan barangnya, peserta bisa menyetor uang jaminan kepada KPKNL selambat-lambatnya satu hari sebelum proses lelang dilangsungkan.”Untuk paket delapan kendaraan Yamaha, uang jaminannya hanya Rp 650 ribu saja melalui nomor virtual account yang akan didapat peserta lelang nantinya,” pungkasnya. Reporter:  Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler