Selasa, 3 Oktober 2023

Empat Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kudus Dinyatakan Langgar Tata Tertib

Anggara Jiwandhana
Senin, 31 Oktober 2022 18:31:28
BK DPRD Kudus saat membacakan putusan di sidang paripurna. (Murianews/Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus, Jawa Tengah, menyatakan empat anggota dewan dari Fraksi Gerindra DPRD Kudus melakukan tindak pelanggaran disiplin. Putusan ini dibacakan saat siding paripurna DPRD Kudus, Senin (31/10/2022) sore.

Empat anggota Fraksi Gerindra tersebut adalah Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Abdul Basith Sidqul Wafa, dan Zainal Arifin.

Sebelumnya mereka dilaporkan oleh mantan Wakil ketua Badan Pemenangan Pemilu Gerindra Kudus, Muhammad Asnawi.

Wakil ketua BK DPRD Kudus Sayid Yunanta saat membacakan putusan menyebut, BK DPRD Kudus menyatakan Sulistyo Utomo yang juga wakil ketua DPRD Kudus itu melanggar tata tertib karena mangkir dari sidang paripurna dan rapat kelengkapan dewan sebanyak 18 kali berturut-turut. Terhitung sejak 8 September hingga 15 Oktober 2021 silam.

BK juga memutuskan jika anggota dewan Sandung Hidayat dinyatakan melangar tata tertib DPRD Kudus karena mangkir dari sidang paripurna dan rapat kelengkapan sebanyak delapan kali berturut-turut.

”Sementara Abdul Basith Sidqul Wafa dan Zainal Arifin dinyatakan melanggar tata tertib DPRD Kudus karena telah mangkir dari sidang paripurna sebanyak lima kali berturut-turut,” ucap Sayid.

Baca: PAW Kader Gerindra Tak Kunjung Diproses, DPRD Kudus Digugat

Sidang paripurna itu sendiri sejatinya membahas tentang rancangan anggaran APBD tahun 2023.

Sidang itu sempat diwarnai ketegangan dari sejumlah anggota dewan yang menuntut hasil dari BK DPRD Kudus dibacakan secara terbuka dalam forum saat itu juga.

Sulistyo utomo kemudian meminta pimpinan sidang untuk mempertimbangkan pembacaan putusan MK setelah rapat pimpinan terlebih dahulu.

Namun akhirnya, pimpinan sidang memutuskan untuk meminta BK membacakan hasilnya saat itu juga. Untuk kemudian bisa ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD.

Baca: Sekretaris DPRD Kudus Buka Suara soal Tertundanya PAW Nurhudi

Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil ketua Badan Pemenangan Pemilu Gerindra Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Muhammad Asnawi, melaporkan empat anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra ke Badan Kehormatan DPRD Kudus.

Mereka dilaporkan karena dianggap melanggar pasal 193 ayat (2) huruf d UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah juncto pasal 134 ayat 3 huruf d tentang tata tertib DPRD Kudus.

Atau singkatnya, mereka dianggap tidak tertib dalam menjalankan amanahnya sebagai anggota dewan yang dipilih rakyat Kudus. Yakni mangkir dari rapat perumusan kebijakan maupun rapat paripurna lebih dari enam kali.

 

Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha

Komentar