BK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian ke Wakil Ketua DPRD Kudus

Anggara Jiwandhana
Senin, 31 Oktober 2022 18:51:26


Murianews, Kudus – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan sanksi kepada dua anggota Fraksi Gerindra untuk diberhentikan atau pergantian antarwaktu. Satu di antaranya merupakan Wakil Ketua DPRD Kudus Sulistyo Utomo.
Sementara satu anggota dewan lain yakni Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Sandung Hidayat.
Putusan BK itu dibacakan dalam sidang paripurna DPRD Kudus, Senin (31/10/2022). Putusan itu diambil lantaran kedua anggota Fraksi Gerindra itu terbukti mangkir sidang paripurna dan rapat kelengkapan dewan lebih dari enam kali berturut-turut.
Sulistyo mangkir dari sidang dan rapat sebanyak 18 kali berturut-turut. Sementara Sandung, terbutki mangkir sebanyak delapan kali berturut-turut.
”Atas laporan yang diberikan oleh Saudara Muhammad Asnawi dan terbukti benar, maka BK menjatuhkan sanki kepada saudara Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat untuk diberhentikan antarwaktu sebagai anggota DPRD Kudus,” kata Wakil Ketua BK DPRD Kudus Sayid Yunanta, Senin (31/10/2022).
Selain menjatuhkan sanksi kepada Sulis dan Sandung, BK juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada dua anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra lainnya yakni Abdul Basith Sidqul Wafa, dan Zainal Arifin.
”BK menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Abdul Basith Sidqul Wafa dan Zainal Arifin karena telah mangkir dari sidang dan rapat sebanyak lima kali berturut-turut,” ungkapnya.
Baca: Empat Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kudus Dinyatakan Langgar Tata Tertib
Rekomendasi hukuman yang dijatuhkan BK berdasarkan laporan atas dugaan tindak pelanggaran tata tertib DPRD Kudus yang dilayangkan mantan Wakil ketua Badan Pemenangan Pemilu Gerindra Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Muhammad Asnawi.
Di mana dia melaporkan empat anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra itu ke Badan Kehormatan DPRD Kudus.
Adapun, empat anggota Fraksi Gerindra tersebut adalah Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Abdul Basith Sidqul Wafa dan Zainal Arifin.
Baca: PAW Kader Gerindra Tak Kunjung Diproses, DPRD Kudus Digugat
Mereka dilaporkan karena dianggap melanggar pasal 193 ayat (2) huruf d UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah juncto pasal 134 ayat 3 huruf d tentang tata tertib DPRD Kudus.
Atau singkatnya, mereka dianggap tidak tertib dalam menjalankan amanahnya sebagai anggota dewan yang dipilih rakyat Kudus. Yakni mangkir dari rapat perumusan kebijakan maupun rapat paripurna lebih dari enam kali.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha
Sementara satu anggota dewan lain yakni Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Sandung Hidayat.
Putusan BK itu dibacakan dalam sidang paripurna DPRD Kudus, Senin (31/10/2022). Putusan itu diambil lantaran kedua anggota Fraksi Gerindra itu terbukti mangkir sidang paripurna dan rapat kelengkapan dewan lebih dari enam kali berturut-turut.
Sulistyo mangkir dari sidang dan rapat sebanyak 18 kali berturut-turut. Sementara Sandung, terbutki mangkir sebanyak delapan kali berturut-turut.
”Atas laporan yang diberikan oleh Saudara Muhammad Asnawi dan terbukti benar, maka BK menjatuhkan sanki kepada saudara Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat untuk diberhentikan antarwaktu sebagai anggota DPRD Kudus,” kata Wakil Ketua BK DPRD Kudus Sayid Yunanta, Senin (31/10/2022).
Selain menjatuhkan sanksi kepada Sulis dan Sandung, BK juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada dua anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra lainnya yakni Abdul Basith Sidqul Wafa, dan Zainal Arifin.
”BK menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Abdul Basith Sidqul Wafa dan Zainal Arifin karena telah mangkir dari sidang dan rapat sebanyak lima kali berturut-turut,” ungkapnya.
Baca: Empat Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kudus Dinyatakan Langgar Tata Tertib
Rekomendasi hukuman yang dijatuhkan BK berdasarkan laporan atas dugaan tindak pelanggaran tata tertib DPRD Kudus yang dilayangkan mantan Wakil ketua Badan Pemenangan Pemilu Gerindra Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Muhammad Asnawi.
Di mana dia melaporkan empat anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra itu ke Badan Kehormatan DPRD Kudus.
Adapun, empat anggota Fraksi Gerindra tersebut adalah Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Abdul Basith Sidqul Wafa dan Zainal Arifin.
Baca: PAW Kader Gerindra Tak Kunjung Diproses, DPRD Kudus Digugat
Mereka dilaporkan karena dianggap melanggar pasal 193 ayat (2) huruf d UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah juncto pasal 134 ayat 3 huruf d tentang tata tertib DPRD Kudus.
Atau singkatnya, mereka dianggap tidak tertib dalam menjalankan amanahnya sebagai anggota dewan yang dipilih rakyat Kudus. Yakni mangkir dari rapat perumusan kebijakan maupun rapat paripurna lebih dari enam kali.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha