Disanksi Pemberhentian oleh BK, Wakil Ketua DPRD Kudus Angkat Suara

Anggara Jiwandhana
Senin, 31 Oktober 2022 19:11:11


Murianews, Kudus – Wakil Ketua DPRD Kudus, Jawa Tengah, asal Fraksi Gerindra Sulistyo Utomo dijatuhi sanksi dari Badan Kehormatan DPRD Kudus untuk diberhentikan. Ia terbukti melanggar tata tertib mangkir rapat sebanyak 18 kali.
Sulistyo Utomo pun angkat bicara. Menurut dia, keputusan BK tersebut belumlah final. Keputusan final baru bisa diperoleh ketika hasil dari BK tersebut dibahas oleh empat pimpinan DPRD Kudus.
”BK hanyalah alat kelengkapan yang membantu tugas pimpinan, setelah ini masih ada rapat di tingkat pimpinan. Jadi keputusannya belum mengikat dan final, prosesnya masih lama,” kata Sulis ketika dimintai tanggapan atas sanksinya itu, Senin (31/10/2022).
Baca:BK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian ke Wakil Ketua DPRD Kudus
Selaku pimpinan DPRD dan ketua partai, Sulis juga akan melaporkan keputusan ini kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra Kudus untuk meminta instruksi lanjutan.
Apakah akan menuntut melalui sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau menuntut dengan cara yang lain.
Walau begitu, Sulis akan menghormati semua putusan yang telah ditetapkan oleh BK DPRD Kudus.
”Kami hormati keputusannya meskipun semestinya banyak yang janggal dengan keputusan ini. Namun tidak akan kami beberkan di sini, nanti suasananya tidak enak, biar nanti di pengadilan saja,” tegas Sulis.
Baca: Empat Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kudus Dinyatakan Langgar Tata Tertib
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus, Jawa Tengah, merekomendasikan wakil DPRD Kudus Sulistyo Utomo dan anggota dewan Sandung Hidayat untuk diberhentikan antarwaktu sebagai anggota DPRD Kudus.
Hal tersebut dikarnakan keduanya yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra itu, terbukti melanggar tata tertib DPRD Kabupaten Kudus. Di mana mereka, terbukti mangkir sidang paripurna dan rapat kelengkapan dewan sebanyak enam kali berturut-turut.
Sulis, mangkir dari sidang dan rapat sebanyak 18 kali berturut-turut. Sementara Sandung, terbutki mangkir sebanyak delapan kali berturut-turut.
”Atas laporan yang diberikan oleh Saudara Muhammad Asnawi dan terbukti benar, maka BK menjatuhkan sanki kepada saudara Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat untuk diberhentikan antarwaktu sebagai anggota DPRD Kudus,” ucap Wakil ketua BK DPRD Kudus Sayid Yunanta, Senin (31/10/2022).
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha
Sulistyo Utomo pun angkat bicara. Menurut dia, keputusan BK tersebut belumlah final. Keputusan final baru bisa diperoleh ketika hasil dari BK tersebut dibahas oleh empat pimpinan DPRD Kudus.
”BK hanyalah alat kelengkapan yang membantu tugas pimpinan, setelah ini masih ada rapat di tingkat pimpinan. Jadi keputusannya belum mengikat dan final, prosesnya masih lama,” kata Sulis ketika dimintai tanggapan atas sanksinya itu, Senin (31/10/2022).
Baca:BK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian ke Wakil Ketua DPRD Kudus
Selaku pimpinan DPRD dan ketua partai, Sulis juga akan melaporkan keputusan ini kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra Kudus untuk meminta instruksi lanjutan.
Apakah akan menuntut melalui sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau menuntut dengan cara yang lain.
Walau begitu, Sulis akan menghormati semua putusan yang telah ditetapkan oleh BK DPRD Kudus.
”Kami hormati keputusannya meskipun semestinya banyak yang janggal dengan keputusan ini. Namun tidak akan kami beberkan di sini, nanti suasananya tidak enak, biar nanti di pengadilan saja,” tegas Sulis.
Baca: Empat Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kudus Dinyatakan Langgar Tata Tertib
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus, Jawa Tengah, merekomendasikan wakil DPRD Kudus Sulistyo Utomo dan anggota dewan Sandung Hidayat untuk diberhentikan antarwaktu sebagai anggota DPRD Kudus.
Hal tersebut dikarnakan keduanya yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra itu, terbukti melanggar tata tertib DPRD Kabupaten Kudus. Di mana mereka, terbukti mangkir sidang paripurna dan rapat kelengkapan dewan sebanyak enam kali berturut-turut.
Sulis, mangkir dari sidang dan rapat sebanyak 18 kali berturut-turut. Sementara Sandung, terbutki mangkir sebanyak delapan kali berturut-turut.
”Atas laporan yang diberikan oleh Saudara Muhammad Asnawi dan terbukti benar, maka BK menjatuhkan sanki kepada saudara Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat untuk diberhentikan antarwaktu sebagai anggota DPRD Kudus,” ucap Wakil ketua BK DPRD Kudus Sayid Yunanta, Senin (31/10/2022).
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha