Disanksi BK, Wakil Ketua DPRD Kudus dan Tiga Kader Gerindra Siapkan Perlawanan

Anggara Jiwandhana
Senin, 31 Oktober 2022 19:28:10


Murianews, Kudus – Empat anggota Fraksi Gerindra DPRD Kudus, Jawa Tengah dijatuhi sanksi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus karena melanggar tata tertib. Dua di antaranya disanksi pemberhentian atau pergantian antarwaktu (PAW).
Namun keputusan ini ini dianggap janggal oleh DPC Partai Gerindra Kudus, mereka pun bakal melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan.
Ini ditegaskan Ketua DPC Gerindra Kudus. Ia merupakan Wakil Ketua DPRD Kudus yang mendapatkan sanksi berupa PAW dari BK.
Ia menegaskan mereka tak bersalah, sehingga akan melakukan perlawanan.
”Jelas kami akan melakukan upaya perlawanan, kalau tidak melawan kami membenarkan kalau kami yang salah. Padahal kami tidak salah karena semua sudah berpijak pada aturan yang ada,” tegasnya ketika dimintai tanggapan, Senin (31/10/2022).
Baca: BK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian ke Wakil Ketua DPRD Kudus
Sulis pun sesumbar bila saat ini adalah awal dari upaya perlawanan mereka. Langkah yang akan diambil setelah ini juga akan menunjukkan apakah mereka benar atau salah.
”Karena ini juga menyangkut marwah dari Partai Gerindra. Gugatan nanti akan kami koordinasikan dengan DPD dan DPP dahulu karena kami merupakan partai yang top to down, atau satu komando dari pusat,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, BK DPRD Kudus menyatakan empat anggota dewan dari Fraksi Gerindra Kudus melakukan tindak pelanggaran disiplin. Putusan diambil setelah BK menindaklanjuti laporan dari mantan Wakil ketua Badan Pemenangan Pemilu Gerindra Kudus, Muhammad Asnawi.
Baca: Empat Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kudus Dinyatakan Langgar Tata Tertib
Adapun, empat anggota fraksi Gerindra tersebut adalah Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Abdul Basith Sidqul Wafa dan Zainal Arifin.
Sulistyo disebut mangkir dari sidang dan rapat sebanyak 18 kali berturut-turut, kemudian Sandung, terbutki mangkir sebanyak delapan kali berturut-turut. Sementara Wafa dan Zainal mangkir sebanyak lima kali.
Baca: Disanksi Pemberhentian oleh BK, Wakil Ketua DPRD Kudus Angkat Suara
Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat dijatuhi sanksi oleh BK yakni dengan diberhentikan antarwaktu. Sementara Abdul Basith Sidqul Wafa dan Zainal Arifin dijatuhi sanksi teguran tertulis.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha
Namun keputusan ini ini dianggap janggal oleh DPC Partai Gerindra Kudus, mereka pun bakal melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan.
Ini ditegaskan Ketua DPC Gerindra Kudus. Ia merupakan Wakil Ketua DPRD Kudus yang mendapatkan sanksi berupa PAW dari BK.
Ia menegaskan mereka tak bersalah, sehingga akan melakukan perlawanan.
”Jelas kami akan melakukan upaya perlawanan, kalau tidak melawan kami membenarkan kalau kami yang salah. Padahal kami tidak salah karena semua sudah berpijak pada aturan yang ada,” tegasnya ketika dimintai tanggapan, Senin (31/10/2022).
Baca: BK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian ke Wakil Ketua DPRD Kudus
Sulis pun sesumbar bila saat ini adalah awal dari upaya perlawanan mereka. Langkah yang akan diambil setelah ini juga akan menunjukkan apakah mereka benar atau salah.
”Karena ini juga menyangkut marwah dari Partai Gerindra. Gugatan nanti akan kami koordinasikan dengan DPD dan DPP dahulu karena kami merupakan partai yang top to down, atau satu komando dari pusat,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, BK DPRD Kudus menyatakan empat anggota dewan dari Fraksi Gerindra Kudus melakukan tindak pelanggaran disiplin. Putusan diambil setelah BK menindaklanjuti laporan dari mantan Wakil ketua Badan Pemenangan Pemilu Gerindra Kudus, Muhammad Asnawi.
Baca: Empat Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kudus Dinyatakan Langgar Tata Tertib
Adapun, empat anggota fraksi Gerindra tersebut adalah Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Abdul Basith Sidqul Wafa dan Zainal Arifin.
Sulistyo disebut mangkir dari sidang dan rapat sebanyak 18 kali berturut-turut, kemudian Sandung, terbutki mangkir sebanyak delapan kali berturut-turut. Sementara Wafa dan Zainal mangkir sebanyak lima kali.
Baca: Disanksi Pemberhentian oleh BK, Wakil Ketua DPRD Kudus Angkat Suara
Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat dijatuhi sanksi oleh BK yakni dengan diberhentikan antarwaktu. Sementara Abdul Basith Sidqul Wafa dan Zainal Arifin dijatuhi sanksi teguran tertulis.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha