Jumat, 21 November 2025


Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus Arif Budi Siswanto menyampaikan, dalam pengerjaan nanti, prosesnya akan memakan waktu sekitar 40 hari ke depan.

Untuk saat ini lebar jalur lambat untuk akses kendaraan motor adalah sekitar 3,5 meter. Sementara untuk lebar pada jalur cepat mobil adalah 5 meter, sehingga bila median dibongkar, lebar jalan bisa mencapai 8,5 meter dengan panjang kurang lebih sekitar 952 meter.

”Jalannya akan lebih lebar dan masyarakat juga bisa lebih berkendara dengan nyaman,” ucap Arif, Selasa (1/11/2022).

Dalam pelaksanaannya nanti, pembongkaran jalan akan melibatkan dinas-dinas terkait. Seperti Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus karena berkaitan dengan penataan lampu penerangan jalan umum (LPJU) dan pohon-pohon penghijauan.

”Karena itu pengerjaannya lintas sektoral, dari Dinas Perhubungan juga nanti akan terjun karena berkaitan dengan rambu dan lampu lalu lintas,” ungkapnya.

Baca: Pembongkaran Median Jalan Loekmono Hadi Kudus Diharap Berimbas ke Perekonomian
Baca: Pembongkaran Median Jalan Loekmono Hadi Kudus Diharap Berimbas ke PerekonomianPembongkaran tersebut pun diharapkan bisa mempengaruhi sisi ekonomi di seputaran jalan itu. ketika median dihilangkan, toko-toko pada jalur lambat sebelah kiri akan lebih terlihat.Akses untuk belok dan parkir juga akan lebih mudah, sehingga diharapkan, kawasan tersebut akan semakin ramai.”Seperti pada Jalan A Yani Kudus, itu dulu kan juga ada mediannya, kemudian dibongkar, lebih kelihatan luas dan sisi kiri perekonomiannya juga makin jalan,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler