Soal UMK Kudus 2023, Begini Harapan Serikat Buruh
Anggara Jiwandhana
Selasa, 1 November 2022 12:02:09
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah, berharap skema penetapan UMK pada tahun 2023 mendatang sama dengan skema penetapan tahun 2022. Yakni dengan menggunakan skala upah.
Di mana pekerja dengan masa jabatan kurang dari setahun, akan mengikuti kenaikan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun akan ditentukan dengan skala upah dari UMK 2023 mendatang.
Walau begitu, Ketua KSPSI Kudus Andreas Hua menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu kabar terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait hal ini.
Apalagi, terdengar kabar bila memang Kemenaker ingin menaikkan upah karena sejumlah hal.
”Kami masih menunggu kabar terbarunya, kalau memang tidak ada kabar yang baik ya itu tadi, tetap seperti tahun ini, yang masa kerjanya di bawah satu tahun bisa sesuai PP 36, yang lebih dari satu tahun bisa pakai skala upah,” kata Andreas, Selasa (1/11/2022).
Baca: Resmi, UMK Kudus 2022 Ditetapkan Naik Jadi Segini
Cara tersebut, ujarnya akan cukup adil bila melihat dengan kondisi perekonomian yang ada saat ini. Karena bila semua disamaratakan dengan PP Nomor 36 saja, maka kenaikan upah hanya berkisar di Rp 9 ribu saja.”Kalau pekerja lama yang kebutuhannya banyak kan akan sangat tidak cukup untuk menutup kenaikan harga sana-sini. Nah bila boleh nanti kami usul bagi yang lebih dari satu tahun, skala upahnya bisa naik 5 sampai 6 persen dari UMK 2023 mendatang,” pungkasnya.Tahun lalu, Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus menyepakati adanya kenaikan struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Yakni sebesar 3,84 persen dari upah minimum kabupaten (UMK) 2022 yang ditetapkan sebesar Rp 2.293.058,26.Jumlah itu, setara dengan Rp 88.053,43. Sehingga jumlah upah yang diterima oleh pekerja yang masa kerjanya lebih dari setahun adalah sekitar Rp 2.381.111,69. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Proses pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) Kudus 2023 akan segera dibahas. Serikat buruh di Kabupaten Kudus mempunyai keinginan khusus dalam proses pembahasannya.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah, berharap skema penetapan UMK pada tahun 2023 mendatang sama dengan skema penetapan tahun 2022. Yakni dengan menggunakan skala upah.
Di mana pekerja dengan masa jabatan kurang dari setahun, akan mengikuti kenaikan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun akan ditentukan dengan skala upah dari UMK 2023 mendatang.
Walau begitu, Ketua KSPSI Kudus Andreas Hua menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu kabar terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait hal ini.
Apalagi, terdengar kabar bila memang Kemenaker ingin menaikkan upah karena sejumlah hal.
”Kami masih menunggu kabar terbarunya, kalau memang tidak ada kabar yang baik ya itu tadi, tetap seperti tahun ini, yang masa kerjanya di bawah satu tahun bisa sesuai PP 36, yang lebih dari satu tahun bisa pakai skala upah,” kata Andreas, Selasa (1/11/2022).
Baca: Resmi, UMK Kudus 2022 Ditetapkan Naik Jadi Segini
Cara tersebut, ujarnya akan cukup adil bila melihat dengan kondisi perekonomian yang ada saat ini. Karena bila semua disamaratakan dengan PP Nomor 36 saja, maka kenaikan upah hanya berkisar di Rp 9 ribu saja.
”Kalau pekerja lama yang kebutuhannya banyak kan akan sangat tidak cukup untuk menutup kenaikan harga sana-sini. Nah bila boleh nanti kami usul bagi yang lebih dari satu tahun, skala upahnya bisa naik 5 sampai 6 persen dari UMK 2023 mendatang,” pungkasnya.
Tahun lalu, Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus menyepakati adanya kenaikan struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Yakni sebesar 3,84 persen dari upah minimum kabupaten (UMK) 2022 yang ditetapkan sebesar Rp 2.293.058,26.
Jumlah itu, setara dengan Rp 88.053,43. Sehingga jumlah upah yang diterima oleh pekerja yang masa kerjanya lebih dari setahun adalah sekitar Rp 2.381.111,69.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha