Kamis, 20 November 2025


Perbup itu merupakan implementasi lanjutan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kudus.

”Memang dalam tindak lanjutnya belum ada, nanti akan ada peraturan bupati mengenai hal ini. Teman-teman (kelompok disabilitas) minta dilibatkan, nanti coba kami akomodir,” kata Bupati Kudus Hartopo usai audiensi dengan Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK), Selasa (1/11/2022).

Hartopo menyebut, pemerintah daerah juga akan menindaklanjuti permintaan penyandang disabilitas yang menginginkan perwakilan di setiap instansi. Menurutnya, tidak ada yang tidak mungkin selama persyaratan administrasi dipenuhi.

”Kami mendukung gagasan ada perwakilan disabilitas di setiap instansi. Yang penting secara administrasi memang memenuhi, tidak masalah itu,” sambungnya.

Baca: Perbup Disabilitas di Kudus Tak Kunjung Keluar, Pemkab Disebut Lamban

Selain itu, terkait persiapan peringatan hari disabilitas internasional, Hartopo meminta agar FKDK mempersiapkan sebaik-baiknya. Rangkaian acara mulai dari konvoi damai motor khusus penyandang disabilitas, FGD, pengobatan gratis, dan pameran UMKM pun akan didukung Pemkab.

”Rangkaian acara sudah kami setujui, nanti juga akan kami bantu semampunya. Semoga berjalan lancar,” pungkas Hartopo.Ketua FKDK Rismawan Yulianto  berharap dengan dilibatkannya FKDK dalam penyusunan peraturan bupati nanti, aspirasi FKDK bisa terwakilkan.Selain itu, dia juga berharap ada pembentukan komisi disabilitas daerah, yang diisi pemerhati sidabilitas dan instansi pemerintah.”Harapan kami, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) ada unit layanan disabilitasnya,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler