Sabtu, 9 Desember 2023

Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan Bea Cukai Kudus di Bus AKAP

Anggara Jiwandhana
Rabu, 2 November 2022 08:55:40
Barang bukti yang diamankan Bea Cukai Kudus. (Murianews/Bea Cukai Kudus)
Murianews, Kudus – Sebanyak 240 ribu batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) diamankan Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Ratusan ribu batang rokok itu, diamankan dari sebuah bus AKAP yang melintas Jalan Pati-Kudus, Jekulo KudusSenin (31/10/2022).

Rokok ilegal yang dikemas dalam kardus yang diselimuti karung itu langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk dijadikan barang bukti.

Kepala Bea Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho menyampaikan, dari hasil penindakan itu, nilai barang bukti yang berhasil diamankan sebesar Rp 273,6 juta.

”Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 185,5 juta,” katanya, Rabu (2/11/2022).

Baca: Sejutaan Batang Rokok Ilegal Disita dari Jepara

Arif mengatakan, penindakan bermula dari Tim Bea Cukai Kudus yang mendapat informasi adanya sebuah bus AKAP yang mengangkut rokok ilegal di sekitar Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo Kudus. Informasi tersebut, masuk sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Tim, lanjut dia, kemudian melakukan pengecekan dan berhasil menemukan bus tersebut di Jalan Pati-Kudus turut Desa Gondoharum. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan bus yang dikendarainya.

”Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 15 koli rokok jenis SKM dengan merek C@ffee STIK TWENTY tanpa dilekati pita cukai.semua disita untuk dijadikan barang bukti,” pungkasnya.

 

Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha

Komentar