Pagelaran Ketoprak Efektif Sosialisasikan Aturan Cukai ke Masyarakat
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 29 Oktober 2022 19:29:44
Meskipun zaman terus berubah, pagelaran ketoprak tetap menyedot pengunjung dalam jumlah besar.
Hal ini juga terlihat pada pada pagelaran ketoprak dalam rangka sosialisasi perundangan di di Lapangan Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Jumat (28/10/2022) malam. Masyarakat antusias menikmati sajian cerita ketoprak sekaligus bisa menyerap informasi tentang aturan cukai yang disampaikan Pemkab Kudus.
Bupati Kudus Hartopo menyebut, masyarakat sudah menantikan pagelaran seni budaya seperti ketoprak. Apalagi, hantaman badai Covid-19 selama dua tahun berimbas pada absennya gelaran hiburan massal.
Gelaran ketoprak membuat sosialisasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjadi lebih komunikatif.
”
Seneng nggih Pak, Buk, wonten ketoprak malih? (Senang ya, ada gelaran ketoprak lagi?)
Alhamdulillah saya juga ikut senang ada hiburan untuk masyarakat lagi. Sekalian bisa sosialisasi peruntukan DBHCHT," ujarnya.
Hartopo menjelaskan, Kabupaten Kudus menerima DBHCHT sekitar Rp 174 miliar per tahun. Dana tersebut, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021, DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan untuk bidang penegakan hukum 10 persen, bidang kesehatan 40 persen, dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen.
”Sesuai perundangan yang berlaku, pembangunan infrastruktur tak termasuk dalam peruntukan DBHCHT," tuturnya.
Saat ini, DBHCHT fokus memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat terdampak Covid-19. Pihaknya menerangkan telah menyalurkan Rp 150 miliar untuk BLT bagi masyarakat kurang mampu.
”Aturan dari pusat, alokasi 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat difokuskan untuk pemberian BLT bagi masyarakat terdampak Covid-19," imbuhnya.Selain peruntukan DBHCHT, Hartopo mengajak masyarakat menggempur rokok ilegal. Masyarakat diminta lebih perhatian mengawasi peredaran atau produksi rokok ilegal di wilayah setempat.”Kalau mengetahui peredaran atau produksi rokok ilegal jangan ragu untuk melaporkan," ajaknya.Sosialisasi tersebut mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Salah satunya Ngatminah, warga Cendono yang datang bersama anaknya. Ia yang memang menyukai ketoprak jadi lebih mengetahui peruntukkan DBHCHT Kabupaten Kudus.”Niatnya lihat ketoprak, tapi malah jadi paham peruntukan DBHCHT di Kudus. Nggak cuma menghibur, jadi tambah wawasan juga," tuturnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Pagelaran seni tradisional ketoprak dinilai efektif untuk sarana sosialisasi aturan di bidang cukai ke masyarakat Kudus. Hal ini disebabkan, ketoprak merupakan seni tradisional yang sudah merakyat.
Meskipun zaman terus berubah, pagelaran ketoprak tetap menyedot pengunjung dalam jumlah besar.
Hal ini juga terlihat pada pada pagelaran ketoprak dalam rangka sosialisasi perundangan di di Lapangan Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Jumat (28/10/2022) malam. Masyarakat antusias menikmati sajian cerita ketoprak sekaligus bisa menyerap informasi tentang aturan cukai yang disampaikan Pemkab Kudus.
Bupati Kudus Hartopo menyebut, masyarakat sudah menantikan pagelaran seni budaya seperti ketoprak. Apalagi, hantaman badai Covid-19 selama dua tahun berimbas pada absennya gelaran hiburan massal.
Gelaran ketoprak membuat sosialisasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjadi lebih komunikatif.
”Seneng nggih Pak, Buk, wonten ketoprak malih? (Senang ya, ada gelaran ketoprak lagi?) Alhamdulillah saya juga ikut senang ada hiburan untuk masyarakat lagi. Sekalian bisa sosialisasi peruntukan DBHCHT," ujarnya.
Hartopo menjelaskan, Kabupaten Kudus menerima DBHCHT sekitar Rp 174 miliar per tahun. Dana tersebut, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021, DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan untuk bidang penegakan hukum 10 persen, bidang kesehatan 40 persen, dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen.
”Sesuai perundangan yang berlaku, pembangunan infrastruktur tak termasuk dalam peruntukan DBHCHT," tuturnya.
Saat ini, DBHCHT fokus memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat terdampak Covid-19. Pihaknya menerangkan telah menyalurkan Rp 150 miliar untuk BLT bagi masyarakat kurang mampu.
”Aturan dari pusat, alokasi 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat difokuskan untuk pemberian BLT bagi masyarakat terdampak Covid-19," imbuhnya.
Selain peruntukan DBHCHT, Hartopo mengajak masyarakat menggempur rokok ilegal. Masyarakat diminta lebih perhatian mengawasi peredaran atau produksi rokok ilegal di wilayah setempat.
”Kalau mengetahui peredaran atau produksi rokok ilegal jangan ragu untuk melaporkan," ajaknya.
Sosialisasi tersebut mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Salah satunya Ngatminah, warga Cendono yang datang bersama anaknya. Ia yang memang menyukai ketoprak jadi lebih mengetahui peruntukkan DBHCHT Kabupaten Kudus.
”Niatnya lihat ketoprak, tapi malah jadi paham peruntukan DBHCHT di Kudus. Nggak cuma menghibur, jadi tambah wawasan juga," tuturnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha