Kamis, 20 November 2025


Namun, saat ini Pemkab Kudus masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Mengingat, belum ada instruksi resmi terkait penggunaan kendaraan listrik untuk kedinasan tersebut.

”Baik sih itu, tapi pelaksanaannya akan dilakukan saat nanti juknisnya sudah turun, karena di penganggaran 2023 besok itu juga belum ada untuk pembelian mobil listrik ini,” ucap Bupati Hartopo, Kamis (3/11/2022).

Baca: Pemerintah Akan Berikan Subsidi Kendaraan Listrik untuk Angkutan Umum

Selain itu, Pemkab Kudus juga belum menerima tawaran atau promosi apa pun dari produsen mobil-mobil listrik. Walau memang, salah satu produsen asal Tiongkok sempat berkunjung ke pendapa.

”Ada satu Wuling kemarin, cuma memang main aja, tidak promosi apa-apa, di Kudus kan ada dua ya, Wuling dan Hyundai, tapi belum ada promosi apa-apa,” ungkapnya.

Regulasi terkait penggunaan kendaraan listrik untuk kedinasan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.Baca: DPR Minta Pemerintah Tunda Pengadaan Mobil Listrik untuk KedinasanPada beleid kedua, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diinstruksikan untuk mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan dalam APBD untuk pengalihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Terpopuler