Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kudus Gatot Prasetyo Utomo mengungkapkan, berdasarkan koordinasi dengan vendor penyalur, pendistribusian STB telah berjalan seratus persen pada 31 Oktober kemarin.
”Karena memang pendistribusiannya langsung dilakukan kementerian, kami hanya melakukan monitoring, dan koordinasi terakhir memang sudah seratus persen di akhir Oktober kemarin,” ucapnya Kamis (3/11/2022).
Pihakmya pun berharap para penerima STB bisa memanfaatkannya dengan baik. ”Semoga bermanfaat karena ada peningkatan kualitas informasi,” pungkasnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyuntik mati siaran TV analog mulai Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB. Suntik mati ini dilakukan secara bertahap di 222 Kabupaten/Kota.Suntik mati TV analog ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipa Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Cholis Anwar
Murianews, Kudus – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengaku telah mendistribusikan 17 ribu
Set Top Box (STB) untuk masyarakat kurang mampu. Penerima dalam hal ini adalah masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk kriteria penerima STB oleh Kementerian Sosial.
Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kudus Gatot Prasetyo Utomo mengungkapkan, berdasarkan koordinasi dengan vendor penyalur, pendistribusian STB telah berjalan seratus persen pada 31 Oktober kemarin.
”Karena memang pendistribusiannya langsung dilakukan kementerian, kami hanya melakukan monitoring, dan koordinasi terakhir memang sudah seratus persen di akhir Oktober kemarin,” ucapnya Kamis (3/11/2022).
Baca: Suntik Mati TV Analog Mulai Hari Ini, Penjual STB di Kudus Kebanjiran Pembeli
Pihakmya pun berharap para penerima STB bisa memanfaatkannya dengan baik. ”Semoga bermanfaat karena ada peningkatan kualitas informasi,” pungkasnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyuntik mati siaran TV analog mulai Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB. Suntik mati ini dilakukan secara bertahap di 222 Kabupaten/Kota.
Suntik mati TV analog ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipa Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Cholis Anwar