Bupati Kudus Pastikan DBHCHT untuk Sejahterakan Warga
Anggara Jiwandhana
Rabu, 9 November 2022 19:11:25
Hal tersebut, diungkapkan Hartopo saat acara sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai di Balai Desa Papringan dan Gedung JHK Kecamatan Kaliwungu, Rabu (9/11/2022).
’’Seluruh DBHCHT nantinya kembali lagi untuk masyarakat. Baik berupa BLT, maupun pelayanan kesehatan,’’ ucap Hartopo dalam sosialisasi.
Baca: Kudus Genjot Pasar Rakyat untuk Pulihkan UMKM dari PandemiHartopo menerangkan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan 215/PMK.07/2021, DBHCHT Kabupaten Kudus pada 2022 ini adalah sebesar Rp 174 miliar.
Dari jumlah tersebut, 10 persen dialokasikan untuk bidang penegakan hukum, bidang kesehatan 40 persen, dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen.
’’Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) buruh rokok dan pelatihan itu termasuk alokasi kesejahteraan masyarakat,’’ ujarnya.
Kemudian pada sektor pelayanan kesehatan, Hartopo mengatakan alokasi sebesar 40 persen itu digunakan untuk membiayai BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), pembangunan puskesmas maupun penyediaan kelengkapan alat kesehatan. Harapannya, pelayanan kesehatan di Kudus bisa semakin optimal.
’’BPJS bagi masyarakat kurang mampu juga dibiayai pemerintah. Bagi yang mau mengajukan langsung menghubungi kepa desa saja, nanti ada verifikasi dari desa, Dinsos, dan Dinas Kesehatan Kudus,’’ jelasnya.
Baca: Cukai Rokok Kembali Naik di 2023, FSP RTMM Soroti Nasib Buruh RokokKetua DPRD Kudus Masan mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayah setempat. Sebab, rokok ilegal dapat merugikan negara dan menurunkan perolehan DBHCHT.Masan meminta masyarakat tak segan untuk segera melaporkan ke Kantor Bea Cukai Kudus apabila mengetahui tempat produksi rokok ilegal.’’Mengatasi peredaran rokok ilegal itu perlu kerja sama seluruh elemen termasuk masyarakat. Kalau mengetahui produksi rokok ilegal langsung laporkan saja. Identitas pelapor dilindungi,’’ ujarnya.Salah satu peserta sosialisasi, warga Desa Papringan, Muhammad Khoirul Basyar mengungkapkan kini ia lebih memahami penggunaan DBHCHT berkat acara itu. Bonusnya, Basyar dapat berinteraksi langsung dengan Bupati Kudus dan Ketua DPRD Kudus.’’Sosialisasinya menarik ya. Tadi juga bisa langsung berdialog dengan Pak Bupati. Saya juga jadi tahu penggunaan dana cukai untuk apa saja. Lengkap pokoknya,’’ ungkapnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo memastikan keseluruhan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, digunakan untuk menyejahterakan masyarakat Kota Kretek.
Hal tersebut, diungkapkan Hartopo saat acara sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai di Balai Desa Papringan dan Gedung JHK Kecamatan Kaliwungu, Rabu (9/11/2022).
’’Seluruh DBHCHT nantinya kembali lagi untuk masyarakat. Baik berupa BLT, maupun pelayanan kesehatan,’’ ucap Hartopo dalam sosialisasi.
Baca: Kudus Genjot Pasar Rakyat untuk Pulihkan UMKM dari Pandemi
Hartopo menerangkan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan 215/PMK.07/2021, DBHCHT Kabupaten Kudus pada 2022 ini adalah sebesar Rp 174 miliar.
Dari jumlah tersebut, 10 persen dialokasikan untuk bidang penegakan hukum, bidang kesehatan 40 persen, dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen.
’’Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) buruh rokok dan pelatihan itu termasuk alokasi kesejahteraan masyarakat,’’ ujarnya.
Kemudian pada sektor pelayanan kesehatan, Hartopo mengatakan alokasi sebesar 40 persen itu digunakan untuk membiayai BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), pembangunan puskesmas maupun penyediaan kelengkapan alat kesehatan. Harapannya, pelayanan kesehatan di Kudus bisa semakin optimal.
’’BPJS bagi masyarakat kurang mampu juga dibiayai pemerintah. Bagi yang mau mengajukan langsung menghubungi kepa desa saja, nanti ada verifikasi dari desa, Dinsos, dan Dinas Kesehatan Kudus,’’ jelasnya.
Baca: Cukai Rokok Kembali Naik di 2023, FSP RTMM Soroti Nasib Buruh Rokok
Ketua DPRD Kudus Masan mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayah setempat. Sebab, rokok ilegal dapat merugikan negara dan menurunkan perolehan DBHCHT.
Masan meminta masyarakat tak segan untuk segera melaporkan ke Kantor Bea Cukai Kudus apabila mengetahui tempat produksi rokok ilegal.
’’Mengatasi peredaran rokok ilegal itu perlu kerja sama seluruh elemen termasuk masyarakat. Kalau mengetahui produksi rokok ilegal langsung laporkan saja. Identitas pelapor dilindungi,’’ ujarnya.
Salah satu peserta sosialisasi, warga Desa Papringan, Muhammad Khoirul Basyar mengungkapkan kini ia lebih memahami penggunaan DBHCHT berkat acara itu. Bonusnya, Basyar dapat berinteraksi langsung dengan Bupati Kudus dan Ketua DPRD Kudus.
’’Sosialisasinya menarik ya. Tadi juga bisa langsung berdialog dengan Pak Bupati. Saya juga jadi tahu penggunaan dana cukai untuk apa saja. Lengkap pokoknya,’’ ungkapnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Zulkifli Fahmi