Rabu, 19 November 2025


Sesuai rencana, untuk lowongan PPK akan dibuka pada 20 November 2022 mendatang. Sementara untuk PPS, pendaftarannya akan dibuka sekitar satu pekan setelahnya.

Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengungkapkan, masyarakat yang ingin mendaftar, bisa memanfaatkan website resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

”Kebutuhannya memang cukup banyak, karena di Kudus ada sembilan kecamatan dan 132 desa, sedang kami hitung untuk jumlah lowongan pastinya,” kata Naily di sela Sosialisasi SIAKBA di Hotel Griptha Kudus, Senin (14/11/2022).

Baca: Daftar PPK dan PPS KPU Kudus Bisa Online, Ini Aplikasinya

Terkait persyaratan, Naili mengungkapkan tidak ada kriteria khusus. Syarat umumnya seperti Warga negara Indonesia minimal berusia 17 tahun dan minimal pendidikan SMA.

Kemudian, mereka bukanlah anggota Partai Politik (Parpol) minimal dalam 5 tahun terakhir. Bila masih terdaftar sebagai anggota Parpol dalam Sipol, KPU tidak bisa mendaftar.

”Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendaftarkan diri, dipersilakan. Sebab, tidak ada larangan bagi ASN untuk mendaftar,” ujarnya.
”Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendaftarkan diri, dipersilakan. Sebab, tidak ada larangan bagi ASN untuk mendaftar,” ujarnya.Baca: Pemkab Kudus Buka 88 Lowongan PPPK untuk Nakes, Cek DaftarnyaSyarat umum calon, KPU mematok minimal berusia 17 tahun dan minimal pendidikan SMA.Naily menambahkan, gaji yang didapat untuk tiap anggota yang lolos cukup banyak. Lebih banyak dari Upah Minimum Kabupaten Kudus tahun 2022.”Gajinya cukup banyak. Sekitar Rp 2,5 juta per bulannya,” pungkas dia. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler