Bupati Beri Isyarat UMK Kudus 2023 Naik 6,5 Persen
Anggara Jiwandhana
Rabu, 30 November 2022 14:36:29
Walau begitu, Hartopo mengatakan keputusan tersebut belum final dan masih dirembuk oleh Dewan Pengupahan Kudus.
”Kemarin sudah ada masuk laporan ke kami. Kira-kira naik 6 sampai 6,5 persen di tahun depan, ya sekitar Rp 2,5 juta lah,” kata Hartopo, Rabu (30/11/2022).
Hartopo pun memastikan akan menampung semua aspirasi yang masuk. Baik dari sisi pengusaha maupun dari sisi pekerja yang tentunya meminta kenaikan UMK Kudus 2023 lebih tinggi.
Dia pun membuka pintu selebar-lebarnya kepada pihak manapun yang ingin beraudiensi terkait UMK Kudus 2023. Hal tersebut diharapkan bisa meminimalisir pertikaian maupun hal-hal lain yang dikhawatirkan mengganggu kondusifitas Kota Kretek.
”Tentunya, yang penting jangan ada keributan, biar Kudus ini tetap kondusif,” sambungnya.
Baca: Pembahasan UMK Kudus 2023 Alot, Ini Usulan Buruh, Pengusaha dan PemerintahSeperti diketahui, pembahasan UMK Kudus 2023 berjalan alot di Dewan Pengupahan. Baik dari pekerja, pengusaha, maupun dari pemerintah mempunyai pendapatnya masing-masing dan belum menemukan titik tengah dari nominal upah tahun 2023 tersebut.
Seperti diketahui, pembahasan UMK Kudus 2023 berjalan alot di Dewan Pengupahan. Baik dari pekerja, pengusaha, maupun dari pemerintah mempunyai pendapatnya masing-masing dan belum menemukan titik tengah dari nominal upah tahun 2023 tersebut.Berdasarkan hasil notulen rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kudus, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus, mereka punya cara penghitungan yang berbeda.
Baca: UMK Kudus 2023 Diperkirakan Naik jadi SeginiPihak dinas, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sehingga angka UMK Kudus naik ke nominal Rp 2.439.813,98.Sementara dari KSPSI sendiri menginginkan kenaikan UMK sebesar Rp 2.476.732,23. Di mana penghitungannya, pada kolom pertumbuhan ekonomi diisi pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah sebesar Rp 5,37 persen.Sementara dari Apindo menolak menggunakan Permenaker Nomor 18 ini. Kemudian mendorong pemerintah menggunakan kembali PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Struktur Pengupahan.Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo memberi isyarat jika upah minimum kabupaten (UMK) Kudus 2023 mendatang akan naik sekitar 6,5 persen. Atau jika dirupiahkan UMK Kudus 2023 bisa mencapai Rp 2,5 juta.
Walau begitu, Hartopo mengatakan keputusan tersebut belum final dan masih dirembuk oleh Dewan Pengupahan Kudus.
”Kemarin sudah ada masuk laporan ke kami. Kira-kira naik 6 sampai 6,5 persen di tahun depan, ya sekitar Rp 2,5 juta lah,” kata Hartopo, Rabu (30/11/2022).
Hartopo pun memastikan akan menampung semua aspirasi yang masuk. Baik dari sisi pengusaha maupun dari sisi pekerja yang tentunya meminta kenaikan UMK Kudus 2023 lebih tinggi.
Dia pun membuka pintu selebar-lebarnya kepada pihak manapun yang ingin beraudiensi terkait UMK Kudus 2023. Hal tersebut diharapkan bisa meminimalisir pertikaian maupun hal-hal lain yang dikhawatirkan mengganggu kondusifitas Kota Kretek.
”Tentunya, yang penting jangan ada keributan, biar Kudus ini tetap kondusif,” sambungnya.
Baca: Pembahasan UMK Kudus 2023 Alot, Ini Usulan Buruh, Pengusaha dan Pemerintah
Seperti diketahui, pembahasan UMK Kudus 2023 berjalan alot di Dewan Pengupahan. Baik dari pekerja, pengusaha, maupun dari pemerintah mempunyai pendapatnya masing-masing dan belum menemukan titik tengah dari nominal upah tahun 2023 tersebut.
Berdasarkan hasil notulen rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kudus, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus, mereka punya cara penghitungan yang berbeda.
Baca: UMK Kudus 2023 Diperkirakan Naik jadi Segini
Pihak dinas, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sehingga angka UMK Kudus naik ke nominal Rp 2.439.813,98.
Sementara dari KSPSI sendiri menginginkan kenaikan UMK sebesar Rp 2.476.732,23. Di mana penghitungannya, pada kolom pertumbuhan ekonomi diisi pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah sebesar Rp 5,37 persen.
Sementara dari Apindo menolak menggunakan Permenaker Nomor 18 ini. Kemudian mendorong pemerintah menggunakan kembali PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Struktur Pengupahan.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha