168 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Cabang Kudus Nunggak Iuran
Anggara Jiwandhana
Kamis, 1 Desember 2022 08:59:11
Para penunggak iuran BPJS Kesehatan ini tersebar di wilayah Kabupaten Kudus, Jepara, dan Grobogan.
Jumlah itu terdata di tahun 2022 hingga bulan Oktober. Nominal tunggakan mencapai Rp 133,7 miliar.
Jumlah tersebut dibagi menjadi tiga kategori kepersetaan. Yakni peserta kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Data dari BPJS Kesehatan Kudus, tunggakan paling banyak berada di kelas 3. Di mana nominal tunggakannya mencapai Rp 64,5 miliar.
Tunggakan terbanyak selanjutnya adalah pada kelas 2 yang mencapai Rp 43,8 miliar dan yang paling rendah adalah kelas 1 dengan tunggakan Rp 25,4 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardianto menyebutkan, berdasarkan riset yang dilakukan pegawai BPJS Kesehatan Cabang Kudus, ditemukan bahwa kemampuan membayar iuran pada kelas tiga memang cukup rendah.
Baca: 1.000 Orang Kaya Berobat Pakai BPJS Kesehatan, Kuras Keuangan Negara Kebanyakan peserta hanya mampu membayar separuh dari nominal iuran BPJS Kesehatan kelas 3 yang berada di angka Rp 35 ribuan.
”Dalam riset memang ditemukan bahwa kesanggupan mereka membayar ada di nominal Rp 19.775. Ini berarti memang mereka benar-benar ada yang tidak sanggup membayar iuran secara langsung,” katanya, Kamis (1/12/2022).
BPJS Kesehatan, tak lantas diam dengan adanya tunggakan dan fakta ini. Sebagai upaya meringankan beban penunggak, BPJS Kesehatan kini menjalankan program rencana pembayaran bertahap (Rehab).
BPJS Kesehatan, tak lantas diam dengan adanya tunggakan dan fakta ini. Sebagai upaya meringankan beban penunggak, BPJS Kesehatan kini menjalankan program rencana pembayaran bertahap (Rehab).
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Kudus Telah Cairkan Klaim Rp 2 Miliar ke Perangkat DesaDengan harapan, para peserta bisa membayar tunggakan iuran JKN-nya dengan ringan.”Kalau membayar semua tunggakan secara langsung, kami yakin akan memberatkan penunggak, karena inilah kami menjalankan program ini, mereka bisa mencicil,” sambungnya.Selain itu, pengoptimalan kader JKN untuk berkunjung ke rumah penunggak dan memudahkan pembayaran juga dilakukan. Hasilnya pun cukup lumayan, di mana banyak penunggak mulai mengangsur tunggakannya.”Kami harapkan para penunggak juga sadar bahwa iuran ini penting untuk kemaslahatan bersama,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Catatan Redaksi: Berita ini telah mengalami penyuntingan ulang pada judul dan isi berita demi peningkatan kualitas berita.
Murianews, Kudus – BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Jawa Tengah, mencatat tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) di wilayah kerjanya cukup besar. Ada 168 ribu peserta menunggak.
Para penunggak iuran BPJS Kesehatan ini tersebar di wilayah Kabupaten Kudus, Jepara, dan Grobogan.
Jumlah itu terdata di tahun 2022 hingga bulan Oktober. Nominal tunggakan mencapai Rp 133,7 miliar.
Jumlah tersebut dibagi menjadi tiga kategori kepersetaan. Yakni peserta kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Data dari BPJS Kesehatan Kudus, tunggakan paling banyak berada di kelas 3. Di mana nominal tunggakannya mencapai Rp 64,5 miliar.
Tunggakan terbanyak selanjutnya adalah pada kelas 2 yang mencapai Rp 43,8 miliar dan yang paling rendah adalah kelas 1 dengan tunggakan Rp 25,4 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardianto menyebutkan, berdasarkan riset yang dilakukan pegawai BPJS Kesehatan Cabang Kudus, ditemukan bahwa kemampuan membayar iuran pada kelas tiga memang cukup rendah.
Baca: 1.000 Orang Kaya Berobat Pakai BPJS Kesehatan, Kuras Keuangan Negara
Kebanyakan peserta hanya mampu membayar separuh dari nominal iuran BPJS Kesehatan kelas 3 yang berada di angka Rp 35 ribuan.
”Dalam riset memang ditemukan bahwa kesanggupan mereka membayar ada di nominal Rp 19.775. Ini berarti memang mereka benar-benar ada yang tidak sanggup membayar iuran secara langsung,” katanya, Kamis (1/12/2022).
BPJS Kesehatan, tak lantas diam dengan adanya tunggakan dan fakta ini. Sebagai upaya meringankan beban penunggak, BPJS Kesehatan kini menjalankan program rencana pembayaran bertahap (Rehab).
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Kudus Telah Cairkan Klaim Rp 2 Miliar ke Perangkat Desa
Dengan harapan, para peserta bisa membayar tunggakan iuran JKN-nya dengan ringan.
”Kalau membayar semua tunggakan secara langsung, kami yakin akan memberatkan penunggak, karena inilah kami menjalankan program ini, mereka bisa mencicil,” sambungnya.
Selain itu, pengoptimalan kader JKN untuk berkunjung ke rumah penunggak dan memudahkan pembayaran juga dilakukan. Hasilnya pun cukup lumayan, di mana banyak penunggak mulai mengangsur tunggakannya.
”Kami harapkan para penunggak juga sadar bahwa iuran ini penting untuk kemaslahatan bersama,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha
Catatan Redaksi: Berita ini telah mengalami penyuntingan ulang pada judul dan isi berita demi peningkatan kualitas berita.