Sabtu, 22 November 2025


Nominal tersebut naik sekitar 6,5 persen dari UMK Kudus 2022 yakni sebesar Rp 2.381.111,69. Angka ini didapatkan dari formulasi UMK tahun 2022 dikali dengan inflasi Kabupaten Kudus sebesar 6,4 persen.

Ketua KSPSI Kudus Andreas Hua mengatakan, nominal tersebut dinilai sangat layak untuk ditetapkan sebagai UMK Kudus 2023. Mengingat makin banyakanya komoditas kebutuhan pokok di Kudus yang mengalami kenaikan harga.

”Sebenarnya kami ada dua usulan. Untuk nominal Rp 2,5 juta diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun,” katanya, Kamis (1/12/2022).

Baca: Bupati Beri Isyarat UMK Kudus 2023 Naik 6,5 Persen

Sementara untuk pekerja di bawasa satu tahun, pihaknya mengusulkan untuk menerapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022, sehingga nominalnya jadi Rp 2.439.813,98.

KSPSI akan mendorong Bupati Kudus untuk mengeluarkan surat edaran agar para pengusaha mau menerapkan UMK ini. Saat ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus, masih belum sepakat dengan usulan UMK Kudus 2023 tersebut.

Apindo memilih untuk kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 yang mengatur batas atas dan batas bawah pengupahan.
Apindo memilih untuk kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 yang mengatur batas atas dan batas bawah pengupahan.”Dewan Pengupahan juga masih berembuk masalah ini, kami masih punya waktu yang cukup, sampai tanggal 7 Desember nanti,” tandasnya.Baca: Pembahasan UMK Kudus 2023 Alot, Ini Usulan Buruh, Pengusaha dan PemerintahSebagai informasi, jika dilakukan penghitungan formulasi dengan menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, angka UMK Kudus naik ke nominal Rp 2.439.813,98.Jumlah tersebut naik sebesar Rp 146.755,72 dibanding UMK 2022 kemarin yang sebesar Rp 2.293.058,26. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler