Jumat, 21 November 2025


Nominal itu terjadi kenaikan sebesar Rp 146.755,72 dibanding UMK Kudus 2022 yang sebesar Rp 2.293.058,26.

”Akan segera kami usulkan, kenaikannya sekitar 6,4 persen,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Jumat (2/12/2022).

Nominal tersebut, kata Hartopo, sebenarnya cukup masuk akal. Walau memang, dari serikat pengusaha dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus menolak kenaikan nominal tersebut.

”Ya namanya keberatan dan ketidakpuasan itu pasti ada, tapi kami mengacu pada regulasi yang ada,” ungkapnya.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus sendiri, sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK  Kudus 2023 sebesar Rp 2.533.000.

Jumlah tersebut naik sekitar 6,5 persen dari UMK Kudus 2022 plus struktur upah yakni sebesar Rp 2.381.111,69. Kenaikan itu sendiri, didapatkan dari formulasi UMK tahun 2022 dikali dengan inflasi Kabupaten Kudus sebesar 6,4 persen.

Baca: Serikat Buruh Usulkan UMK Kudus 2023 Naik Jadi Rp 2,5 JutaKetua KSPI Kudus Andreas Hua mengatakan, nominal tersebut dinilai sangat layak untuk ditetapkan pada tahun 2023 ini. Mengingat makin banykanya komoditas kebutuhan pokok di Kudus yang mengalami kenaikan harga.”Sebenarnya kami ada dua usulan, untuk nominal Rp 2,5 juta adalah diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, sementara untuk yang di bawah satu tahun, kami mengikuti penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, jadi sekitar Rp 2.439.813,98,” ungkapnya.Sementara Apindo Kudus berharap pemerintah bisa kembali menerapkan PP Nomor 36 tentang batas atas dan batas bawah pengupahan Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler