Kamis, 20 November 2025


Pemkab akan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk membiayai jaminan kesehatan warga miskin.

Walau begitu, Bupati Kudus HM Hartopo belum mengetahui pasti berapa alokasi yang bisa di-cover Pemkab Kudus melalui anggaran itu.

”Iya kami akan meng-cover, namun akan kami hitung dulu kemampuan daerah terkait berapa banyak yang bisa kami bayarkan iurannya,” kata Hartopo, Jumat (2/12/2022).

Baca: Korupsi, Mantan Kades Undaan Lor Kudus Divonis Satu Tahun Penjara

Hartopo menambahkan, Kabupaten Kudus sebenarnya telah masuk Universal Health Coverage (UHC). Di mana sudah ada 95 persen lebih masyarakat Kudus yang ter-cover jaminan kesehatan.

”Namun masih akan kami maksimalkan lagi, ini kan tinggal sedikit lagi,” sambungnya.Terkait persyaratannya, calon penerima kepesertaan PBI JKN-KIS diminta untuk membawa surat keterangan tidak mampu dari pihak desa. Kemudian mereka juga diminta menyiapkan fotocopy data diri. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).”Sertakan juga foto rumah tampak depan, ruang tamu, kamar tidur, dapur, dan kamar mandinya untuk keperluan verifikasi penerima, itu dikumpulkan ke Dinas Sosial,” pungkas dia. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler