Jumat, 21 November 2025


Aksi ini akan digelar jika Bupati Kudus HM Hartopo tidak mengeluarkan surat edaran (SE) ke perusahaan untuk menerapkan UMK Kudus 2023 plus Struktur Upah.

KSPSI belum menyebut secara pasti bentuk aksinya tersebut. Yang jelas, mereka tidak menganggap aksi tersebut adalah sebuah aksi demonstrasi.

”Kami akan datang ke halaman Pendapa Kudus, tidak demo, hanya diam dan berdiri saja di sana sebagai bentuk keprihatinan kami atas usulan kami yang tidak disetujui,” kata perwakilan KSPSI Kudus Subaan, Sabtu (3/12/2022).

Dia mengungkapkan, tuntutan buruh sejatinya masih logis untuk kondisi perekonomian saat ini yang serba naik.

Baca: Klaim Tertinggi di Soloraya, Gibran Usulkan UMK Solo Rp 2,17 Juta

Di mana untuk UMK Kudus 2023 yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yakni sebesar  Rp 2.439.813,98, akan diterapkan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Sementara untuk struktur upah, menurut KSPSI nominal upahnya adalah sebesar Rp 2.533.000, akan diterapkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

”Karena itu kami mendorong bupati untuk mengeluarkan SE terakit ini. Mengingat dari kalangan pengusaha sendiri saat ini masih belum sepakat dengan usulan tersebut,” pungkasnya.Baca: KSPSI Desak Bupati Keluarkan SE Penerapan UMK Kudus 2023 dan Struktur UpahSementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, pihaknya akan mengakomodir usulan dari para serikat pekerja dengan mengajukan surat edaran.Namun sebelum itu, pihaknya akan memfasilitasi Dewan Pengupahan untuk membahas perihal nominal upah yang akan ditetapkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun terlebih dahulu.”Baru kemudian kami akan mengajukan SE yang berisi nominal penetepan UMK Kudus 2023 dan struktur upah,” pungkas Rini. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler