Ketua Apindo Kudus Bambang Sumadiyono mengungkapkan, dari pihak pengusaha sebenarnya tidak terlalu keberatan dengan usulan UMK Kudus 2023 sebesar Rp 2.439.813,98.
Hanya, pihaknya berharap baik dari serikat pekerja maupun pemerintah daerah bisa menyadari bahwa perusahaan-perusahaan kini juga masih mencoba untuk pulih dari pandemi Covid-19.
”Kami sebenarnya cukup menyayangkan penggunaan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk penghitungan UMK Kudus 2023. Cuma ya sudah, kami hanya berharap teman-teman pekerja dan pemerintah masih bisa mengingat bahwa pengusaha ini masih berupaya bangkit dari pandemi, perekonomiannya belum stabil,” kata Bambang, Selasa (6/12/2022).
Bambang menambahkan, pihak pengusaha akan siap menampung semua masukan pekerja. Apalagi yang paling mengerti keadaan perusahaan adalah pekerja sendiri.
Bambang menambahkan, pihak pengusaha akan siap menampung semua masukan pekerja. Apalagi yang paling mengerti keadaan perusahaan adalah pekerja sendiri.”Karena itu kami mengajak serikat pekerja menjadi kawan berpikir kami untuk menentukan upah tahun 2023 mendatang,” pungkasnya.Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Kudus mengusulkan UMK Kudus 2023 sebesar Rp 2.439.813,98. Nominal tersebut murni dari formulasi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengaku tidak masalah dengan usulan nominal UMK Kudus 2023. Meski demikian, Apindo berharap ada kebijaksanaan dalam penerapan regulasi dan pelaksanaannya di lapangan nanti.
Ketua Apindo Kudus Bambang Sumadiyono mengungkapkan, dari pihak pengusaha sebenarnya tidak terlalu keberatan dengan usulan UMK Kudus 2023 sebesar Rp 2.439.813,98.
Hanya, pihaknya berharap baik dari serikat pekerja maupun pemerintah daerah bisa menyadari bahwa perusahaan-perusahaan kini juga masih mencoba untuk pulih dari pandemi Covid-19.
”Kami sebenarnya cukup menyayangkan penggunaan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk penghitungan UMK Kudus 2023. Cuma ya sudah, kami hanya berharap teman-teman pekerja dan pemerintah masih bisa mengingat bahwa pengusaha ini masih berupaya bangkit dari pandemi, perekonomiannya belum stabil,” kata Bambang, Selasa (6/12/2022).
Baca: Buruh Ancam Gelar Aksi soal UMK Kudus 2023, Jika…
Bambang menambahkan, pihak pengusaha akan siap menampung semua masukan pekerja. Apalagi yang paling mengerti keadaan perusahaan adalah pekerja sendiri.
”Karena itu kami mengajak serikat pekerja menjadi kawan berpikir kami untuk menentukan upah tahun 2023 mendatang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Kudus mengusulkan UMK Kudus 2023 sebesar Rp 2.439.813,98. Nominal tersebut murni dari formulasi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha